Berita / Serba-Serbi /
Calon Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Terdeteksi, Begini Modusnya
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim SH. Foto: Luis/elseis.co
Kupang, elaeis.co - Penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng (migor) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir. Tim penyidik tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dari distributor yang ikut bermain dibalik kelangkaan migor di NTT.
“Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT dalam melaksanakan penyelidikan menemukan beberapa aktor yang diduga menjadi biang kelangkaan minyak goreng di NTT. Karena ditemukan alat bukti yang cukup, kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan ,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim SH, kemarin.
“Dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengumumkan tersangka. Kasus mafia minyak goreng di NTT diduga melibatkan sejumlah distributor,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah distributor untuk segera merampungkan berkas kasus kelangkaan migor. Diantaranya penyalur migor jenis Fortuna di Kupang dan sejumlah distributor lainnya di Kecamatan Alak, Kota Kupang, serta di Kabupaten Sikka, Flores.
“Saat ini penyidik disebar. Selain memeriksa sejumlah distributor dan saksi di Kupang, ada yang memeriksa di Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores. Begitu penyidikan rampung, akan diumumkan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut ,” katanya.
Dalam menyidik kasus kelangkaan minyak goreng ini penyidik Kejati NTT telah membongkar gudang sejumlah distributor di Kota Kupang dan Maumere. Tim berhasil menemukan tumpukan migor yang sengaja ditahan distributor.
“Mereka tahan stok, hanya mengeluarkan 10 persen namun dijual dengan harga tiga kali lipat,” sebutnya.







Komentar Via Facebook :