https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Cairkan KUR untuk Pembelian Kebun Sawit, Mantan Kacab dan Pegawai BNI Ditangkap

Cairkan KUR untuk Pembelian Kebun Sawit, Mantan Kacab dan Pegawai BNI Ditangkap

Ilustrasi


Pekanbaru, elaeis.co - Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasus ini terjadi pada periode tahun 2020 hingga tahun 2022 di Bank Nasional Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Bengkalis. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW 04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 46.617.192.219.

Sejauh ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Yakni Doni Suryadi (41) yang merupakan mantan pegawai BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis dan Eko Ruswidyanto (37), merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu BNI Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Tim Subdit II Ditreskrimsus menangkap tersangka Doni pada Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 13.05 WIB di Jalan Kamboja Indah Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB, ditangkap tersangka Eko di Jalan Kartini No 22 RT 007, RW 000, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau.

”Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau,” jelas Kombes Nasriadi dalam rilis Polda Riau dikutip Kamis (14/3).

Kasubdit II (Bidang Perbankan) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman VWA Sianipar MH menambahkan, keduanya diduga melakukan penyimpangan, yakni merealisasikan pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45.000.000.000 dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran Rp 1.617.192.219.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Awal pengungkapan kasus ini, pada tanggal 22 sampai dengan 23 Juni 2023 Trisye Helga Augustine selaku Kontrol Internal Bank BNI Cabang Dumai melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI KCP Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo. Dan hasilnya menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut kemudian Satuan Audit Internal Bank BNI Kantor Pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas cabang KUR di Bank BNI KCP OBO Bengkalis. Lalu menemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama atau identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp 65.200.000.000 pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juni 2022.

"Petugas Bank BNI KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Dan sementara analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut, sehingga menimbulkan kerugian PT BNI.

”Modus operandinya adalah bagaimana bisa mencapai target penyaluran KUR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarfnya.

Menurut Firman, tersangka Doni adalah penyelia pemasaran BNI KCP OBO Bengkalis periode Mei 2020 hingga Oktober 2022 dan menjalankan kegiatan usaha perbankan memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yakni KUR yang merupakan Kredit Modal Kerja kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

”Tanpa melakukan verifikasi dan survey terhadap kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan, dia mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit. Masing-masing debitur seluas 2 hektar, untuk dimintakan persetujuan kredit kepada tersangka Eko selaku pemimpin Bank BNI Kantor Cabang Pembantu,” paparnya.

Tersangka Eko bertindak sebagai pemutus atas usulan tersebut hingga akhirnya pembiayaan KUR dicairkan kepada ratusan debitur perorangan. ”Kini tim penyidik sedang melengkapi berkas, lalu segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :