Berita / Serba-Serbi /
Bupati Kuansing Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Dalam Kasus Suap HGU Sawit
Ilustrasi/Reuters
Pekanbaru, elaeis.co - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktifkan, Andi Putra yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari dituntut 8,5 tahun penjara.
Dakwaan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/7).
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Andi Putra dinilai telah melanggar pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun)," ungkap JPU membacakan tuntutannya di hadapan peserta bidang.
Selain itu, Andi Putra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan penjara. Serta dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta itu harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan sah. Dan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Usai Juli membacakan tuntutannya, Hakim Ketua yakni Dahlan kemudian menunda sidang hingga Kamis (14/7) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
"Jika hak pembelaan tak digunakan maka kami anggap terdakwa dan penasehat hukum tidak melakukannya," kata Dahlan.







Komentar Via Facebook :