Berita / Bisnis /
BULOG Dorong Minyakita Pakai QRIS di Pasar
Jakarta, elaeis.co – Perum Bulog tancap gas mendorong penggunaan pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam transaksi Minyakita di pasar tradisional.
Langkah ini diambil untuk menutup celah permainan harga yang kerap terjadi di lapangan, terutama dengan dalih klasik: tidak ada uang kembalian.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa QRIS adalah solusi paling masuk akal untuk menjaga harga Minyakita tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Menurutnya, sistem pembayaran digital membuat transaksi lebih rapi, cepat, dan transparan.
“QRIS itu lebih efektif dan efisien. Enggak perlu kembalian dan lain sebagainya. Sekarang rata-rata orang ke pasar juga sudah bawa handphone,” kata Rizal saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/12).
Dorongan penggunaan QRIS ini bukan tanpa alasan. Bulog menemukan banyak pelanggaran harga Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar. Salah satu temuan mencolok terjadi di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, saat sidak bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Dalam sidak tersebut, Minyakita ditemukan dijual di atas HET. Harga yang seharusnya Rp15.700 per liter dibulatkan menjadi Rp16.000. Alasan pedagang pun terdengar klise: tidak memiliki uang pecahan untuk kembalian.
“Harganya diluruskan jadi Rp16.000, padahal harusnya Rp15.700. Alasannya enggak ada uang kembalian. Itu langsung kita tegur. Enggak boleh begitu. Pedagang harus menyiapkan uang pecahan,” tegas Rizal.
Temuan serupa juga terjadi di Pasar Ramangun dalam inspeksi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional, serta Satgas Pangan pada 24 Desember 2025. Polanya sama: harga Minyakita melenceng dari ketentuan dengan alasan teknis di lapangan.
Bulog menilai, praktik pembulatan harga ini jika dibiarkan bisa merusak tujuan utama program Minyakita, yakni menjaga keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat. Karena itu, Rizal menilai penggunaan QRIS menjadi jalan keluar paling realistis untuk menutup celah tersebut.
Selain soal harga, Bulog juga menyoroti praktik penjualan Minyakita secara bundling. Rizal menegaskan, pedagang tidak boleh memaksa konsumen membeli produk lain sebagai syarat untuk mendapatkan Minyakita.
“Bundling itu tidak ada. Konsumen tidak boleh diwajibkan beli barang lain. Kalau memang terpaksa enggak ada kembalian, boleh dikasih bonus kecap atau saus senilai Rp300. Tapi harga minyaknya tetap harus Rp15.700,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa pemerintah akan mulai membahas kebijakan baru terkait pengaturan minyak goreng pada Januari 2026. Pembahasan ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, minyak goreng akan dikelompokkan ke dalam beberapa kelas. Tujuannya agar struktur harga di pasar lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak lagi membingungkan konsumen.
Dorongan penggunaan QRIS untuk Minyakita pun diharapkan menjadi momentum modernisasi transaksi di pasar tradisional. Bukan sekadar soal digitalisasi, tapi juga soal disiplin harga dan perlindungan konsumen.







Komentar Via Facebook :