Berita / Nusantara /
BPKP Gandeng Kejaksaan Agung Bentuk Tim Audit Tata Kelola Industri Sawit
Ilustrasi/Elaeis
Jakarta, elaeis.co - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk tim gabungan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk mengaudit tata kelola industri kelapa sawit di dalam negeri.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pengawasan tata kelola industri sawit yang dilakukan antara lain mencakup hulu sawit (perkebunan), produksi dan distribusi CPO beserta turunannya, pemenuhan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), pemberian izin ekspor, serta keandalan sistem monitoring.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung tentu akan lebih maksimal. Saya berharap, kolaborasi tersebut dapat menghasilkan solusi jangka panjang, untuk perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam rapat koordinasi di Auditorium Gandhi, Kantor Pusat BPKP dikutip elaeis.co, Selasa (28/6).
Sementara, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan, tujuan pengawasan kolaboratif ini adalah untuk melakukan penertiban sehingga mengedepankan pencegahan.
“Untuk sementara, kita akan lakukan preventif dulu, dengan satu catatan para pelaku industri kelapa sawit harus mengurus pengembalian. Dibayarnya mulai kapan, itu nanti tergantung dari teman-teman BPKP,” ucapnya.
“Yang saya harapkan adalah adanya pemasukan. Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan," tambahnya.
ST Burhanuddin juga mengatakan, bakal membuka peluang adanya sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memastikan data ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Senada dengan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga mengatakan, selain menjadi pemicu dan stimulus, keberadaan tim itu juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi.
“Tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara,” jelas Febrie.
Atas perolehan dana pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Febrie mengatakan perlu memastikan penyaluran dana tersebut telah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tujuan penetapan penyalurannya.
“Jika ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara, maka akan dilakukan audit khusus,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :