Berita / Serba-Serbi /
Bentrok Eks Karyawan dengan PT Padasa, Ini Penjelasan Kapolres Kampar
Ilustrasi bentrok. Net
Pekanbaru, Elaeis.co - Belum lama ini terjadi bentrokan antara mantan karyawan PT Padasa Enam Utama melawan pihak keamanan perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah XIII Koto Kampar, Kampar itu. Penyebabnya diduga mantan karyawan PT Padasa tidak berkenan untuk meninggalkan rumah dinas milik perusahaan yang ditempati para karyawan sepanjang bekerja di perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH mengatakan bentrokan itu pecah pada Selasa (14/09) lalu. Dimana PT. Padasa menugaskan pihak Security untuk meminta bekas karyawan untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Jadi mereka bukanlah preman, tapi pihak keamanan perusahaan itu," katanya, Selasa (21/9).
Rido mengatakan sebelum proses pengosongan paksa rumah milik perusahaan tersebut, pihak management telah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada para mantan karyawan tersebut agar mengosongkan rumah dinas itu karena statusnya tidak lagi sebagai karyawan.
Rumah itu sendiri sebenarnya juga banyak yang tidak ditempati namun masih dikuasai oleh mantan karyawan dan cara digembok oleh mereka. Sementara rumah tersebut juga akan diperlukan dan akan digunakan untuk karyawan perusahaan lainnya.
Pada saat proses pengosongan rumah tersebut terjadi perlawanan oleh Eks Karyawan sehingga timbul kegaduhan, yang berujung beberapa orang dari kedua belah pihak ada yang mengalami luka akibat lemparan batu atau pukulan benda tumpul.
"Memang saat kejadian itu pihak security membawa pentungan dan tameng berbahan rotan sebagai kelengkapan mereka, sementara eks karyawan membawa berbagai benda seperti potongan kayu dan juga ada senjata tajam jenis parang," terangnya.
Terangnya, beberapa saat setelah kejadian, anggota Polsek XIII Koto Kampar yang mendapat informasi kejadian tersebut tiba di TKP. Namun saat itu kedua pihak yang bentrok sudah bubar karena kejadiannya berlangsung singkat.
"Karena sama-sama ada korban yang terluka lalu kedua pihak membawa rekan mereka untuk berobat dan selanjutnya mereka saling lapor. untuk pihak Eks Karyawan datang melapor ke Polres Kampar, sementara pihak Security perusahaan melapor ke Polsek XIII Koto Kampar," bebernya.
Laporan dari kedua pihak ini telah ditindaklanjuti petugas, setelah membuat laporan polisi dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, lalu memintakan visum atas korban dan dilanjutkan olah TKP besok paginya. Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kejadiannya karena kedua pelapor sama-sama tidak tahu pasti siapa pelakunya, sebab kejadian ini sifatnya komunal dan spontan serta ada banyak orang.
Lebih lanjut Rido, terkait status mereka ini sebagai Eks Karyawan, itu karena sebelumnya mereka melakukan mogok kerja selama berbulan-bulan dan telah diberi beberapa kali peringatan tertulis (SP) oleh manajemen perusahaan agar mereka kembali masuk untuk bekerja. Namun peringatan tersebut tidak dipedulikan hingga akhirnya mereka didiskualifikasi dan tidak lagi sebagai karyawan.
"Sebagian dari Eks karyawan ini telah keluar dan mencari kerja ditempat lain, dan sisanya inilah yang masih bertahan hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan pengambil alihan aset mereka itu," katanya.
"Sebenarnya Eks Karyawan ini juga merupakan korban dari pihak-pihak tertentu yang memprovokasi mereka dulu untuk melakukan mogok kerja, yang akhirnya merugikan diri mereka sendiri," imbuhnya.
Dari keterangan Rido mengatakan salah satu pihak yang menghasut mereka dulu yaitu KS yang berasal dari salah satu organisasi buruh. Kink KS telah diproses hukum hingga menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara.
Ia berharap, agar tidak ada yang memanfaatkan kesempatan atas kejadian ini. "Kami akan lakukan proses hukum bila ada yang coba-coba melakukan provokasi atau hasutan terkait permasalah ini, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif," tandasnya.

Komentar Via Facebook :