Berita / Nusantara /
Belum Perpanjang Izin HGU, Ratusan Warga Bengkulu Utara Demo PT BRS
Belum perpanjang izin HGU, ratusan warga bengkulu utara demo PT BRS. (Foto: Jos/Elaeis)
Bengkulu, elaeis.co - Aksi demo kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini ratusan warga berdemo ke PT Bima Raya Sawitindo (BRS) di Kecamatan Air Napal.
Ratusan warga yang menyeruduk perusahaan itu dari 10 desa di dua kecamatan yang notabenenya wilayah beroperasinya korporasi tersebut.
Warga meminta agar perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menghentikan aktivitas. Pasalnya, korporasi ini tidak lagi memiliki izin hak guna usaha (HGU) sejak tahun 2018 lalu.
"Intinya aksi ini kami lakukan agar pihak perusahaan menghentikan aktivitas mereka karena sudah tidak lagi memliki izin HGU sejak tahun 2018 lalu," kata Nur Hasan kepada wartawan, Selasa (31/5).
Hasan bilang, ada 10 desa yang ikut berdemo ke perusahaan, yakni Desa Talang Kering, Selubuk, Pasar Tebat, Lubuk Tanjung, Pasar Palik, Tebing Kandang, dan Desa Pukur diwilayah Kecamatan Air Napal dan Desa Lubuk Sematung, Ketapi dan Sawang Lebar di Wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik.
Hasan mengatakan, karena tak lagi mengantongi izin HGU, secara aturan dan regulasi pihak perusahaan yang mengelola lahan seluas 593 hektare di Kecamatan Air Napal ilegal.
Seharusnya pihak perusahaan dapat memproses HGU dua tahun lalu sebelum izinnya habis. Akan tetapi hingga 4 tahun berlalu pihak perusahaan tak kunjung memperbaharui izin HGU.
"Karena tidak diperpanjang, kami selaku warga desa meminta agar pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di sini," ujarnya.
Sementara Staf Manager PT BRS, Abdim Nainggolan menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan upaya perpanjangan izin HGU dan telah mengajukan administrasi perpanjangan ke pemerintah daerah. Akan tetapi semua proses tersebut tersendat di kementerian terkait.
"Untuk proses perpanjangan sudah kami lakukan, akan tetapi memang saat ini tersendat di Kementerian," tukasnya.
Pantauan elaeis.co di lapangan, aksi demo berjalan kondusif, karena adanya pengamanan langsung dari pihak TNI-Polri. Adapun keputusan dari aksi demo, pihak perusahaan akan melakukan mediasi dengan masyarakat pada 3 Juni 2022 di Mapolres Bengkulu Utara. Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Kapolres.
Kendati begitu, pihak masyarakat mengancam jika dalam mediasi tidak ditemukan titik terang. Maka aksi selanjutnya akan melakukan pemortalan akses masuk ke perusahan oleh masyarakat.







Komentar Via Facebook :