https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Begini Upaya Pemerintah Kembalikan Harga TBS ke Level Rp 3.000/Kg

Begini Upaya Pemerintah Kembalikan Harga TBS ke Level Rp 3.000/Kg

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal. Foto: dok.


Jambi, elaeis.co - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masih belum menentu hingga saat ini. Di beberapa provinsi ada pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak mematuhi Permentan Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang penetapan harga TBS produksi pekebun. Bahkan di beberapa daerah masih terjadi penolakan pembelian TBS oleh PKS.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah sentra sawit seluruh Indonesia tertanggal 9 Juni 2022.

Dalam SE itu disebutkan bahwa Kementerian Pertanian membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Tugasnya diantaranya melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun dan melaksanakan pengawasan terhadap percepatan penyerapan atau pembelian TBS pekebun oleh PKS.

Syahrul kemudian meminta para kepala daerah mendorong pembentukan atau penguatan kelembagaan pekebun dan memfasilitas kemitraan kelembagaan pekebun dengan PKS.

"Seluruh kepala daerah juga diminta untuk mendorong percepatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang bertujuan untuk pencapaian harga TBS produksi pekebun di atas Rp 3.000/kg,” demikian dikutip dari Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 112/KB.120/M/6/2022.

Menanggapi SE tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, menyebutkan akan segera menggelar pertemuan dengan instansi yang terlibat dalam gugus tugas. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan ke pabrik mengenai percepatan penerimaan TBS. 

“Tahap awal adalah melakukan rapat. Lalu pemantauan harga TBS dari pekebun, serta penilaian kebun yang ada pabrik sesuai kewenangan provinsi,” katanya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :