https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Begini Kisahnya Sampai Cuma 9 Komoditas Dapat Alokasi Pupuk Subsidi

Begini Kisahnya Sampai Cuma 9 Komoditas Dapat Alokasi Pupuk Subsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: Pupuk Indonesia


Pangkal Pinang, elaeis.co - Saat ini hanya sembilan komoditas pertanian, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao, yang bisa mendapatkan pupuk subsidi.

Keputusan pemerintah pusat membatasi alokasi pupuk bersubsidi itu mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak. Sebab tidak semua daerah memiliki komoditas pertanian unggulan yang sama. 

Perubahan peruntukan komoditas pertanian yang mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Subkoordinator Pupuk dan Pestisida Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel), Budi Jaya Santosa SP, menjelaskan bahwa komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut merupakan perjuangan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) saat rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR-RI.

“Karena yang direkomendasikan oleh panja (mendapatkan pupuk bersubsidi) itu awalnya padi saja. Tapi oleh Kementan disampaikan tidak bisa hanya padi, ada bagian bagian lain yang juga penting,” jelas Budi dalam keterangan resmi DPKP Babel.

Dia lantas menceritakan bahwa di rapat panja itu pihak Kementan lalu mencontohkan tebu yang merupakan bahan baku gula, dapat mempengaruhi inflasi jika tidak diintervensi pemerintah dengan pupuk bersubsidi.

“Gula kalau naik, inflasi. Begitu juga cabai dan bawang merah kalau naik, inflasi. Kakao dan kopi, kita masih impor. Berbeda dengan sawit dan lada, kita sudah ekspor,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut merupakan kebutuhan pokok penting yang diatur Peraturan Presiden (perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Lada dan sawit tidak masuk dalam perpres tersebut. Jadi kalau mau mengubah permentan, maka ubah dulu perpres," pungkasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :