Berita / Nusantara /
Begini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Versi PeLi
Pemerintah memperketat kontrol distribusi minyak goreng curah, salah satunya dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeLi. Foto: Sinas Mas
Jakarta, elaeis.co - Sebagian masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana prosedur membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (PeLi). Banyak juga yang bingung karena tidak semua pedagang menjual minyak goreng curah dengan harga sesuai HET.
Perlu diingat, tidak semua pedagang atau pengecer minyak goreng bisa menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR). Hanya warung, toko atau pengecer yang memasang tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat” yang bisa menjual bahan pokok tersebut.
Untuk mengetahui lokasi penjual MGCR, bisa mengakses laman www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjual MGCR di wilayah tempat tinggal masyarakat.
Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan sistem baru tersebut seperti dirilis MinyaKita:
- Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
- Scan QR Code yang terdapat di pengecer
- Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeLi. Jika hasil scan berwarna hijau, maka bisa membeli MGCR. Tetapi, jika scan menunjukkan warna merah, berarti kuota pembelian minyak goreng pada hari itu sudah habis. Pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kilogram per harinya.
- Bagi warga yang belum memiliki aplikasi PeLi, selama masa uji coba 3 bulan masih bisa membeli MGCR di toko resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penjual kemudian akan mencatat NIK yang tertera dan pembeli bisa memperoleh minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.







Komentar Via Facebook :