https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Banyak Perusahaan Sawit Tak Bayar Pajak di Riau, Gubernur: Umumkan Namanya!

Banyak Perusahaan Sawit Tak Bayar Pajak di Riau, Gubernur: Umumkan Namanya!

Gubernur Riau Abdul Wahid (kanan) menyimak pemaparan Kadisbun Riau (dua dari kanan). Foto: MC Riau


Pekanbaru, elaeis.co – Saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkebunan (disbun) Riau, Rabu (5/3), Gubernur Riau Abdul Wahid mendapat laporan bahwa banyak perusahaan sawit, baik perkebunan maupun pabrik pengelolaan, tidak taat membayar pajak.

Berdasarkan pemetaan yang sudah dilakukan, saat ini ada seluas 4 juta hektare perkebunan sawit di Provinsi Riau. Perusahaan dengan izin usaha perkebunan (IUP) menguasai 1,4 juta hektare, namun yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) baru seluas 1 juta hektare.

“Artinya, masih ada sekitar 400 ribu hektare lahan sawit perusahaan yang belum memiliki izin lengkap,” kata Wahid di sela kunjungan kerja tersebut.

Permasalahan lainnya di sektor perkebunan sawit, ada juga perusahaan yang hanya memiliki izin seluas 5 ribu hektare tetapi sudah menanam sawit seluas 7 ribu hektare. Selain itu, terdapat 900 ribu hektare kebun sawit milik masyarakat dengan kepemilikan di atas 25 hektar namun tidak mengantongi IUP.

Sedangkan sisa dari yang 4 juta hektar lainnya dikategorikan ilegal. “Baru sekitar 30 persen perusahaan perkebunan yang membayar pajak,” sebutnya.

Wahid sangat menyesalkan kondisi tersebut dan meminta Disbun Riau mengumumkan ke publik nama-nama perusahaan perkebunan yang berusaha di Riau tapi belum membayar pajak.

“Dari 76 perusahaan perkebunan di Riau, sebutkan perkebunan mana yang sudah bayar pajak dan yang belum. Biar publik tahu, dan perusahaan juga tahu kalau kita juga punya data,” tandasnya.

Dia juga menyoroti pajak perorangan yang punya kebun sawit luas di Riau. Menurutnya, banyak pemilik kebun sawit perorangan di Riau, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya terdaftar di Jakarta. Ini tentu menyebabkan potensi penerimaan pajak Riau dari sektor sawit berkurang.

“Mereka berusaha di sini, tapi bayar pajaknya tidak di Riau karena NPWP-nya masih di Jakarta. Masak jalan kita yang rusak, orang luar yang menikmati pajaknya,” sesalnya.

Dia juga mengancam akan melaporkan perusahaan-perusahaan yang tak taat membayar pajak ke pemerintah pusat agar dicabut izin usahanya. “Kalau mereka tak patuh, kita akan mendiskusikannya dengan pusat perihal pencabutan IUP sebagai salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pajak,” tegasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pendataan perusahaan yang beroperasi dan memiliki perizinan berusaha di Provinsi Riau. "Kami sudah clear-kan 100 persen untuk yang IUP-nya diberikan oleh bupati,” sebutnya.

“Masih ada perusahaan yang tidak memiliki izin. Kami akan mengejar perusahaan yang membandel ini. Untuk yang tidak punya HGU, kami cek ke Kanwil BPN. Nanti bisa dicabut IUP-nya,” imbuhnya.

Tak hanya perusahaan, masyarakat atau perorangan yang memiliki kebun sawit lebih dari 25 hektar juga akan diperiksa surat kepemilikan tanah dan perizinannya.

“Masyarakat yang mengelola sawit 25 hektar ke bawah, harus ada STDB. Itu juga kita kejar lagi di kabupaten/kota. Kalau lintas kabupaten/kota, itu kewenangan gubernur,” jelasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :