https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Banyak HGU Tak Aktif di Riau, SPKS: Bisa Dicabut dan Dihapuskan

Banyak HGU Tak Aktif di Riau, SPKS: Bisa Dicabut dan Dihapuskan

Ilustrasi HGU. Foto: harianhaluan.com


Jakarta, elaeis.co - Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Umar Fathoni mengatakan sedikitnya ada 462 Hak Guna Usaha (HGU) di Riau. Dari jumlah itu sebanyak 112 diantaranya tidak aktif.

Fam Marselinus Andry selaku Tim Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan jika yang dimaksud HGU yang tidak aktif itu merupakan lahan HGU yang tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan, maka BPN punya kewenangan untuk lakukan penataan dan penetapan tanah terlantar. Konsekuensinya HGU dicabut atau dihapuskan. 

"Sebetulnya BPN seharusnya punya kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap objek tanah yang diberikan kepada perusahan dengan pemberian hak atas tanah. Karena penetapan tanah terlantar itu 2 tahun sejak pemberian hak atas tanah seperti HGU kepada pemegang hak," paparnya.

Lanjutnya, jika dalam 2 tahun tadi tanah tidak dimanfaatkan, maka proses untuk sampai pada penetapan tanah terlantar harus dilakukan. Tentu dengan tahapan- tahapan administrasi. Seperti teguran atau peringatan dan seterusnya.

Disisi lain, tanah terlantar juga merupakan salah satu objek dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) yang didistribusikan kepada masyarakat. Langkah ini menurut Marselinus menjadi agenda penting bagi BPN. Sehingga pelaksanaan reforma agraria tidak hanya melakukan legalisasi aset tetapi penataan tanah terlantar menjadi bagian untuk memaksimalkan program reforma agraria yang didorong pemerintah.

Komentar Via Facebook :