https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Bantu Budidaya Padi Gogo, Perusahaan Perkebunan Dianggap Telah Penuhi Kewajiban Plasma

Bantu Budidaya Padi Gogo, Perusahaan Perkebunan Dianggap Telah Penuhi Kewajiban Plasma

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto MSc, menyerahkan bibit padi gogo kepada pekebun. Foto: Ditjenbun


Jakarta, elaeis.co – Direktorat Jenderal Perkebunan (ditjenbun) Kementerian Pertanian (kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 21/SE/PI.400/E/01/2025 tertanggal 8 Januari 2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) Melalui Kegiatan Usaha Produktif. SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan perusahaan perkebunan di seluruh Indonesia.

SE ini dimaksudkan sebagai panduan bagi perusahaan, baik yang mengusahakan sawit, karet, kakao, teh, dan komoditas perkebunan lainnya, untuk melaksanakan kewajiban FPKMS serta panduan bagi gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepatuhan perusahaan perkebunan dalam pemenuhan kewajiban FPKMS melalui kegiatan usaha produktif.

Kewajiban FPKMS sebesar 20% dari total luas perizinan berusaha perkebunan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang FPKMS dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 tentang Pedoman Penghitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun yang Diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan serta dipertegas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang FPKMS.

Kenyataan di lapangan, terbatasnya lahan masyarakat menjadi salah satu permasalahan belum terpenuhinya FPKMS atau lebih dikenal dengan istilah kebun plasma. Di sisi lain, demi memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan yang dikenakan kewajiban FPKMS, tetap harus memenuhi kewajiban tersebut.

“Sebagai solusi keterbatasan lahan dimaksud, perusahaan perkebunan dapat melakukan kegiatan dalam bentuk kemitraan lainnya yaitu kegiatan usaha produktif. Kewajiban perusahaan perkebunan ini dilakukan sesuai kesepakatan dengan masyarakat untuk budi daya komoditas perkebunan atau komoditas lainnya, termasuk padi yang saat ini menjadi program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” demikian penjelasan dalam SE yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto MSc itu dikutip elaeis.co Sabtu (11/1).

Kewajiban tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain melalui kemitraan lainnya seperti penyediaan benih, penanaman, pemeliharaan, penyediaan pupuk, pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), penyediaan tenaga kerja dan/atau pembangunan/pemeliharaan sarana.

Lewat SE itu, Direktorat Jenderal Perkebunan meminta para kepala daerah melakukan percepatan pelaksanaan kewajiban tersebut sesuai SE ini sebagai bentuk kepatuhan perusahaan perkebunan dalam pemenuhan kewajiban FPKMS melalui kegiatan usaha produktif. Gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangan melalui dinas yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga diminta melakukan inventarisasi perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dan belum melakukan kewajiban FPKMS.

Sementara bagi perusahaan perkebunan yang belum melakukan FPKMS, diminta segera melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pencapaian swasembada pangan sebagai program prioritas pemerintah saat ini, dalam SE ini ditegaskan bahwa pelaksanaan FPKMS dapat dilakukan untuk budi daya padi lahan kering atau padi gogo melalui penyediaan benih, penanaman, pemeliharaan, penyediaan pupuk, pengendalian OPT, penyediaan tenaga kerja, dan/atau pembangunan/pemeliharaan sarana.

Sementara tata cara penghitungan dan penetapan nilai optimum produksi kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan sebagai dasar penghitungan kewajiban FPKMS diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 tentang Pedoman Penghitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun.

“Perusahaan perkebunan yang melakukan FPKMS untuk padi padi lahan kering/padi gogo diakui sebagai pemenuhan kewajiban FPKMS sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan perkebunan wajib melaporkan perkembangan FPKMS kepada pemberi izin sesuai kewenangan dan mengupload ke SIPERIBUN,” demikian penegasan dalam SE tersebut.


 

Komentar Via Facebook :