Berita / Sumatera /

BaBe-Bun Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Petani

BaBe-Bun Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Kabid di Disbun Pasaman Barat, Afrizal. (Syahrul/Elaeis)


Pasbar, elaeis.co - Bank Benih Perkebunan (BaBe-Bun) merupakan terobosan terbaru pemerintah yang  mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak. Rencananya aplikasi ini akan diluncurkan pada 17 Maret 2023 mendatang.

Meski belum resmi dihadirkan, program pemerintah melalui Direktorat Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian ini digadang-gadang dapat menjadi wadah bagi pelaku usaha dan pekebun kelapa sawit untuk memperoleh informasi mengenai benih kelapa sawit. 

Menurut Kabid Perkebunan Disbun Pasaman Barat (Pasbar), Afrizal, dengan adanya peluncuran aplikasi benih perkebunan (BaBe-Bun) oleh kementan RI yang berbasis online ini diharapkan akan mampu memberikan informasi yang cepat dan tepat sampai kepada pelaku usaha dan pekebun. Sebab kata dia, salah satu penentu untuk meningkatkan produksi kelapa sawat adalah penggunaan benih unggul bermutu bersertifikat. 

"Harapan kita tentu aplikasi ini dapat memberikan manfaat bagi petani. Seperti kepastian varietas yang sesuai oleh pelaku usaha dan pekebun," ujarnya, Rabu (15/3).

Kemudian, lanjutnya, petani juga dapat informasi tentang kepastian harga. Malah juga kepastian waktu dalam penanaman di lapangan.

"Kita berharap terobosan ini dapat berkontribusi meningkatkan produksi TBS pekebun yang pada akhirnya mampu mengangkat tingkat kesejahteraan pekebun," tuturnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini pihaknya mencatat sudah ada 300 hektar kebun kelapa sawit milik masyarakat telah diajukan untuk mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Ceritanya, antusiasme petani cukup tinggi dalam pengajuan program PSR belakangan ini. Dimana kebun tersebut diajukan oleh beberapa kelompok tani.

"Minatnya mulai bagus, ini juga berkat adanya revisi permentan yang menjadi persyaratan pengusulan PSR," jelasnya 

Afrizal mengatakan sebelumnya petani merasa sangat diberatkan dengan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat pengusulan PSR itu. Seperti surat bebas dari kawasan HGU instansi dari BPN. Kemudian juga surat bebas dari kawasan hutan lindung dari Kehutanan Wilayah II Medan.

"Petani sangat bersyukur dan apresiasi dengan revisi Permentan itu. Mereka mengatakan syarat itu menghambat petani untuk mengusulkan PSR. Akhirnya capaian PSR sangat rendah," jelasnya.

Sebelumnya Kementan melakukan revisi Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Dimana revisi itu melahirkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.

Regulasi ini tentu disambut hangat oleh petani. Sebab membebaskan petani dari persyaratan bebas lindung gambut dalam pengajuan program peremajaan sawit rakyat (PSR).
 

Komentar Via Facebook :