https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Awal November 2023, Harga Referensi CPO Menguat

Awal November 2023, Harga Referensi CPO Menguat

CPO dimuat ke kapal yang akan mengangkut ke negara tujuan ekspor. foto: Ilwan


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDPKS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1–15 November 2023 sebesar USD 748,93/MT.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menyebutkan, HR CPO November naik sebesar 8,26 dolar AS per metrik ton atau sekitar 1,11 persen dibanding HR CPO periode 16-31 Oktober 2023 sebesar USD 740,67/MT.

"Saat ini HR CPO makin menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 18/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 75/MT untuk periode 1-15 November 2023," sebutnya dalam keterangan pers Humas Kemendag, Rabu (1/11).

Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1831 Tahun 2023 mengenai Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1-15 November 2023.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) yang dikemas dengan merek dan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar sebesar USD 0. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1832 Tahun 2023 mengenai Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Bea Keluar untuk Crude Palm Oil (CPO) pada periode 1-15 November 2023 mengacu pada Kolom Angka 3 dari Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, dengan besaran sebesar USD 18/MT. Sementara itu, PE CPO merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT.

Menurut Budi, peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh sejumlah faktor. "Diantaranya kenaikan permintaan terutama dari Tiongkok, pelemahan mata uang ringgit terhadap dolar AS, dan peningkatan harga minyak mentah dunia," sebutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :