https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Awal 2024 Dibuka dengan Penurunan Harga Referensi CPO

Awal 2024 Dibuka dengan Penurunan Harga Referensi CPO

Petugas karantina pertanian menguji minyak sawit yang akan diekspor. foto: Barantin


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1-15 Januari 2024 sebesar US$ 746,69/MT.

Nilai tersebut mengalami penurunan US$20,82 atau 2,71% dibandingkan harga referensi CPO pada periode 16-31 Desember 2023 sebesar US$ 767,51/MT.

Penetapan harga referensi CPO periode 1-15 Januari 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan No.2017/2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan BK dan tarif BLU BPDP-KS untuk periode 1-15 Januari 2024.

Sementara itu, ketetapan BK CPO periode 1-15 Januari 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. No.71/2023 sebesar US$18 per ton. Sedangkan PE CPO periode 1—15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.05/2022 jo.154/PMK.05/2022 sebesar US$ 75/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan, harga referensi CPO tersebut diperoleh dari rata-rata harga CPO selama periode 10-24 Desember 2023 pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 712,19/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 781,19/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 873/MT.

Berdasarkan Permendag No.46/2022, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber yang menjadi median dan sumber hara terdekat dari median apabila selisih rata-rata harga dari 3 sumber melebihi US$40. Dengan begitu, harga referensi CPO pada periode 1-15 Januari 2024 menggunakan rata-rata dari harga CPO di Bursa Indonesia dan Malaysia sebesar US$746,69 per ton.

"Dengan penetapan harga referensi CPO sebesar US$ 746,69/MT, maka pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar US$ 18/MT dan pungutan ekspor (PE) sebesar US$ 75/Mt selama periode 1-15 Januari 2024," sebutnya dalam siaran pers Kemendag, kemarin.

Lebih lanjut dia menyebutkan sejumlah faktor yang menyebabkan penurunan harga referensi CPO. Diantaranya adanya penurunan permintaan CPO dari China karena kenaikan harga CPO yang terjadi pada beberapa periode lalu.

"Kemudian adanya penurunan produksi di Indonesia dan Malaysia akibat pengaruh cuaca serta adanya penurunan harga minyak kedelai," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :