https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Aspek-PIR Optimis 2 Bulan Lagi Regulasi Sawit Terbit

Aspek-PIR Optimis 2 Bulan Lagi Regulasi Sawit Terbit

Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono (baju putih). Dok.elaeis


Jakarta, elaeis.co - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR), Setiyono mengaku optimis bahwa pemerintah dapat merampungkan aturan baru terkait kelapa sawit di Indonesia. Dimana saat ini Dirjenbun dan instansi terkait tengah menggodok aturan tersebut.

"Kita sangat mendukung dan apresiasi dengan langkah pemerintah yang berupaya untuk menyederhanakan sejumlah aturan di perkebunan kelapa sawit. Ini langkah yang tepat dimana petani sebelumnya cukup kewalahan untuk melengkapi syarat sesuai aturan yang berlaku. Misalnya dalam pengajuan PSR, petani dihadapkan dengan rumitnya syarat yang harus dilengkapi," terangnya kepada elaeis.co, Jumat (22/3).

Jika aturan tersebut terealisasi, lanjut Setiyono, tidak menutup kemungkinan terget-terget pemerintah yang mengarah pada kelapa sawit berkelanjutan pasti akan tercapai. Sebab jika syarat mudah, otomatis akan membantu petani dalam mengakses program-program yang dihadirkan pemerintah salah terutama lewat BPDPKS.

"Ya besar kemungkinan perkebunan kelapa sawit akan semakin bagus. Sebab PSR capaiannya tinggi, produksi semakin maksimal dan tentu devisa negara juga akan semakin bagus. Apalagi sampai saat ini komoditi kelapa sawit berkontribusi paling besar dalam perolehan devisa negara. Kita optimis dua bulan ke depan akan terealisasi aturan baru itu," imbuhnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengatakan, bahwa pihaknya tengah merumuskan aturan baru kelapa sawit. Dimana dua bulan ke depan akan segera direalisasikan.

Aturan itu nantinya meliputi penyederhanaan persyaratan PSR,  menyederhanakan verifikasi persyaratan kawasan hutan yang selama ini ada di KLHK, dan HGU selama ini ada di ATR BPN. Kemudian mengatur SDM, Riset bahkan juga Sarana dan prasarana (Sarpras).


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :