Berita / Sumatera /
Apkasindo Kecam Penertiban Kebun Sawit Rakyat Oleh Satgas PKH di Trumon
Plang penertiban kawasan hutan dipasang Satgas PKH di Trumon. foto: ist.
Trumon, elaeis.co – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, angkat suara terkait aksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memasang plang larangan beraktivitas di kebun masyarakat Gampoeng Keude Trumon, Kecamatan Trumon.
Ketua APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan, menegaskan pihaknya tidak menolak penataan kawasan hutan. Namun, ia mengecam tindakan sepihak yang berpotensi mengorbankan hak-hak petani kecil, terlebih ketika lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun dan memiliki sertifikat resmi.
“Menjaga kelestarian alam itu penting, tapi jangan memutus sumber nafkah rakyat. Semua harus dilakukan dengan sosialisasi, dialog, dan verifikasi yang jelas,” kata Adi, dalam keterangan yang diterima elaeis.co, Ahad (10/8).
Menurutnya, langkah penertiban tanpa pemberitahuan terlebih dahulu hanya akan menimbulkan keresahan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan memicu potensi konflik agraria di wilayah tersebut.
“Hal kecil kalau dibiarkan bisa membesar. Petani kecil adalah tulang punggung ekonomi daerah. Jangan sampai mereka menjadi korban kebijakan yang niatnya baik,” kritiknya.
APKASINDO mendesak pemerintah daerah, DPRK, dan instansi terkait untuk segera turun tangan memediasi persoalan ini. Ia menilai, kebijakan penataan kawasan hutan harus mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan sosial.
Adi juga mengingatkan latar belakang dibentuknya Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Regulasi ini bertujuan menata kawasan hutan, mencegah perambahan, dan memulihkan aset negara. Satgas PKH berada di bawah koordinasi pemerintah pusat dan dipimpin oleh Kejaksaan Agung.
“Perpres ini jangan jadi alat penertiban semata. Tapi momentum memperkuat tata kelola hutan yang inklusif, menjaga kesejahteraan petani kecil, dan menghormati adat setempat,” tegasnya.
Adi berharap ke depan setiap langkah penertiban kawasan hutan dilakukan dengan prosedur yang transparan, melibatkan masyarakat sejak awal, dan memastikan perlindungan terhadap lahan yang telah dikelola secara sah.
“Kalau pemerintah mau menata kawasan hutan, libatkan masyarakat sebagai mitra, bukan sebagai objek yang diatur sepihak,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :