Berita / Nusantara /
Andai Ada DBH, Separuh Indonesia Jadi Penghasil Sawit
Ilustrasi (Net)
Jakarta, Elaeis.co - Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai aturan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) bagi provinsi penghasil kelapa sawit perlu dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (RUU HKPD) yang saat ini dibahas Komisi XI DPR RI. Sebab, menurutnya, tujuan dari adanya otonomi daerah adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat. Namun, hingga saat ini provinsi penghasil devisa kelapa sawit belum mendapatkan timbal balik dari pusat melalui DBH.
“Ada DBH terkait migas, tapi soal sawit ini yang tidak ada DBH-nya sama sekali. Belum ada itu sampai sekarang. Saya kira melalui RUU ini mestinya menjadi satu hal penting untuk kita masukkan,” kata Gus Irawan, dilansir dpr.go.id.
Dia lantas mencontohkan Provinsi Sumatera Utara yang tidak lagi memiliki minyak bumi untuk dikelola, tapi punya lahan sawit yang cukup luas. Karena tidak ada DBH sawit, katanya, tidak ada transfer dana dari pemerintah pusat sehingga berdampak pada pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut.
“Antara lain yang menyebabkan kualitas jalan buruk itu, karena tidak ada DBH sawit. Tiap hari truk-truk pengangkut crude palm oil (CPO) lewat berpuluh-puluh ton. Pemeliharaan jalan nasional dan provinsi minim. Sehingga kualitas jalan di Sumut itu bisa jadi yang terburuk,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Jika ada DBH sawit, dia yakin tidak hanya 11 provinsi existing saat ini yang jadi penghasil kelapa sawit. “Tapi akan bertambah hingga separuh lebih provinsi di Indonesia jadi penghasil kelapa sawit,” tukasnya.
Sebelumnya pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan mengusulkan agar pembagian DBH memperhatikan urgensi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota. Yaitu dengan cara menambah persentasenya seperti DBH Minyak Bumi dan pemberian DBH baru untuk daerah penghasil kelapa sawit sebesar 25 persen.







Komentar Via Facebook :