Berita / Serba-Serbi /
Ancam Karyawan yang Sedang Replanting Sawit, Anggota Kelompok Buay Mencurung Diamankan
Polres Mesuji memberikan keterangan pers. foto: Humas Polres Mesuji
Mesuji, elaeis.co – Satuan Reskrim Polres Mesuji mengamankan Sudirwan alias Iwan, warga Kelurahan Cahyo randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Pria berusia 42 itu adalah salah seorang anggota kelompok yang menamakan diri Buay Mencurung yang bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Pelaku diamankan karena dilaporkan melakukan pengancaman terhadap pekerja PT SIP di blok G 15 Devisi II Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Dia ditangkap Tim Reskim Polres Mesuji di kebun sawit PT SIP yang diduduki oleh kelompok Buay Mencurung dan mengklaim bahwa tanah tersebut milik nenek moyang mereka.
"Tersangka diamankan atas dasar laporan LP/B/06/I/2024/SPKT/Resor Mesuji/Polda Lampung. Pelapornya adalah Yefta Mahardika dengan saksi-saksi Harno dan Agus, semuanya karyawan PT SIP yang bekerja melakukan penanaman di blok tersebut," ungkap Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto dalam keterangan pers dikutip Minggu (10/3).
Dia mengatakan, tersangka melakukan pengancaman terhadap pekerja perusahaan yang akan melakukan penanaman kepala sawit di arel perusahaan. Tersangka datang sambil membawa golok untuk menghentikan pekerjaan penanaman bibit tersebut.
“Tersangka mengancam akan melakukan pembacokan dan memenggal kepala pekerja. Besoknya hal yang sama terulang sehingga pekerja kembali menghentikan penamanan. Akhirnya Yefta melapor ke Polres Mesuji,” paparnya.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP terkait pemaksaan dengan memakai kekerasan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. "Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti seperti satu bilah golok panjang 40 cm dan satu pisau dengan panjang 20 cm diamankan di Mapolres Mesuji untuk menyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :