https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

AMARIS Tolak Stigma Negatif Terhadap Sawit

AMARIS Tolak Stigma Negatif Terhadap Sawit

AMRIS tolak stigma negatif terhadap sawit


Pekanbaru, elaeis.co - Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Sawit Riau (AMARIS) mendatangi Gedung DPRD Riau yang berdiri di jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Senin (27/9). Massa yang datang membawa sejumlah spanduk itu meminta agar stigma negatif terhadap kelapa sawit tidak kembali terjadi.

Bukan hanya itu, massa juga menolak kampanye negatif UU Cipta Kerja serta melindungi iklim investasi di Riau.

Sugar Simanjuntak, selaku koordinator aksi mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk membangkitkan investasi dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Hadirnya investasi pasti akan menciptakan banyak lapangan kerja, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih terjamin," ujarnya.

Perihal tersebut sejatinya telah diatur dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana khusus untuk sektor kehutanan secara khusus mengatur tentang penyelesaian 'keterlanjuran' penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa ijin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal dan lainnya.

"Kan aturannya telah tertuang dalam  Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Kemudian secara teknis diatur Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan," terangnya 

Sambungnya, jutaan masyarakat bergantung pada perkebunan kelapa sawit yang terbentang seluas 15 jutaan hektare di Indonesia. Ada juga 16 juta lapangan kerja di sektor perkebunan sawit ini.

Bahkan sejak tahun 2.000 perkebunan sawit telah mengentaskan 10 juta orang dari garis kemiskinan. Untuk Riau saja, lanjut Sugar hingga 2021 tercatat 2,8 juta hektare kebun sawit menyerap 1,2 tenaga kerja.

Dari sawit rakyat ada 663 ribu tenaga kerja. Sedangkan dari perusahaan perkebunan menyerap 39 ribu tenaga kerja dan 514 ribuan tenaga kerja di perusahaan swasta.

Namun demikian, di Riau masih ditemui adanya indikasi pihak-pihak tertentu memainkan opini negatif terhadap dunia investasi. Malah berpotensi mendistorsi upaya serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sedang mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui penerapan sanksi administratif dan pembayaran denda kepada subjek hukum yang terlanjur berusaha dalam kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan 

Untuk itu, Amris menggelar aksi tersebut. Dimana massa menyatakan sikap :

1. Agar Semua Pihak Menghormati Kementerian LHK yang sedang secara sungguh-sungguh menjalankan mandat UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan, khususnya dalam pelaksanaan Pasal 110 A dan 110B. 

2. Agar Semua Pihak memahami dengan seksama bahwa hakikat dari Pasal 110 A dan 110B yang secara teknis diatur dalam PP No.24 Tahun 2021, dan khusus untuk Perkebunan sawit dalam kawasan hutan berlaku hal-hal sebagai berikut: 

(a) Makna Pasal 110A: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). 

(b) Makna Pasal 110B: kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

3. Meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mencoba memberikan informasi menyesatkan publik dan melakukan penggalangan opini publik untuk menekan aparat penegak hukum secara tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 

4. Meminta agar pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat untuk menghentikan penyebaran kampanye negatif yang merugikan iklim investasi di Riau khususnya dan Indonesia umumnya, termasuk kampanye negatif terhadap perkebunan sawit, mengingat perkebunan kelapa sawit telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan petani sawit, serta menyerap tenaga kerja yang besar. 

5. Meminta kepada publik untuk mengawasi dan mendorong adanya transparansi dari proses pengenaan sanksi administratif dan pembayaran denda administratif kepada perusahaan yang menguasai kawasan hutan yang dalam hal ini dilakukan oleh KLHK melalui Ditjen Penegakan Hukum.

Komentar Via Facebook :