https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

AMAN Ajukan Amicus Curiae, Proyek Reklamasi PT MUP Dinilai Ancam Eksistensi Masyarakat Adat di Sulut

AMAN Ajukan Amicus Curiae, Proyek Reklamasi PT MUP Dinilai Ancam Eksistensi Masyarakat Adat di Sulut

Aksi AMAN tolak reklamasi PT MUP di Sulawesi Utara, Foto :Ist


Sulawesi Utara, elaeis.co - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan Amicus Curiae dalam gugatan terhadap Keputusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diberikan kepada PT Manado Utara Perkasa (MUP).

Gugatan ini tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 444/G/LH/2024/PTUN.JKT.

Menurut AMAN, proyek reklamasi oleh PT MUP mengancam eksistensi Masyarakat Adat di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah pesisir dan dataran tinggi. Ketua Pengurus Harian AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menyebutkan bahwa Amicus Curiae diajukan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada majelis hakim terkait dampak reklamasi terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan lingkungan hidup.

“Amicus kami ajukan pada 25 Juni 2025. Kami berharap pertimbangan ini bisa memengaruhi putusan hakim nantinya,” ujar Kharisma, Kamis (16/7/2025) kepada elaeis.co.

AMAN merasa memiliki kepentingan hukum dalam perkara ini karena proyek reklamasi berpotensi merusak wilayah adat dan ruang hidup Masyarakat Adat, termasuk komunitas Bawontehu di pesisir Manado Utara.

Selain itu, praktik ekstraksi material untuk reklamasi juga dinilai akan merusak wilayah adat di dataran tinggi.

Pascal Toloh, penyusun Amicus Curiae, menyoroti kurangnya partisipasi bermakna Masyarakat Adat dalam proses perencanaan proyek reklamasi. Ia mencontohkan tidak dilibatkannya komunitas adat Bawontehu yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.

“Selama ini partisipasi yang dilakukan bersifat manipulatif dan tidak memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC),” tegas Pascal, yang juga tenaga ahli di AMAN Sulut.

Ia berharap hakim mempertimbangkan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat atas lingkungan hidup yang sehat serta akses terhadap laut sebagai ruang hidup dan sumber ekonomi.

“Reklamasi ini berisiko menciptakan privatisasi laut, membatasi akses nelayan tradisional, dan menurunkan pendapatan mereka,” tambahnya.

AMAN merekomendasikan agar majelis hakim membatalkan keputusan Menteri Investasi terkait PKKPRL kepada PT MUP dan menghentikan proyek reklamasi yang dinilai merugikan Masyarakat Adat.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :