Berita / Serba-Serbi /
Akuisisi oleh BUMN Perkebunan ini Dituding Berbau Korupsi
Aktivis LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) berunjuk rasa di Kejati Jambi. Foto: Ist.
Jambi, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (kejati) Jambi didesak mengusut dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PTPN VI saat melakukan akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) pada tahun 2012 dan PT Bukit Kausar (BK) pada tahun 2017.
Sekjen DPP LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), Hadi Prabowo, mengatakan, akuisisi PT MAJI diduga merugikan negara senilai Rp 100 milyar sedangkan pada PT BK menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 8,55 milyar.
Berdasarkan data terbaru yang berhasil dihimpun Mappan, katanya, dana untuk akuisisi PT MAJI bukan berasal dari keuntungan PTPN VI.
"Dana pembelian perusahaan perkebunan kelapa sawit itu merupakan uang pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp 200 miliar dengan mengagunkan unit usaha Rimbo Bujang 2 yang berlokasi di Kabupaten Tebo,” sebutnya.
Rabu lalu Hadi dan rekan-rekannya berunjuk rasa di depan Kejati Jambi menyuarakan desakan pengusutan kasus tersebut. Aksi tersebut merupakan yang kesekian kali mereka lakukan agar penegak hukum menuntaskan dugaan timbulnya kerugian negara akibat ulah oknum di BUMN Perkebunan tersebut.
Menyikapi permintaan tersebut, pihak Kejati Jambi melalui Kasipenkum, Lexy Fatharani, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh Polda Jambi.
"Memang sudah ada SPDP, tapi sejauh ini kita belum bisa sampaikan, masih proses," katanya.
Pihak PTPN VI sendiri belum memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.







Komentar Via Facebook :