https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Akibat Konflik Internal, Ratusan Karyawan Pabrik Sawit Dirumahkan Tanpa Gaji

Akibat Konflik Internal, Ratusan Karyawan Pabrik Sawit Dirumahkan Tanpa Gaji

Salinan surat yang dikeluarkan PT NHR kepada karyawan. foto: Ist.


Rengat, elaeis.co - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang beroperasi di Desa Ssebeerida, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau, menghentikan operasional hingga waktu yang tidak ditentukan. Perusahaan merumahkan seluruh karyawan tanpa gaji.

Dalam surat bernomor 151/NHR/XII/2022 yang ditujukan kepada seluruh staf dan karyawan, disebutkan bahwa pabrik tutup total karena adanya penutupan jalan yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih. Akibatnya mobil TBS, CPO, dan lainnya tidak bisa masuk dan keluar.

"Seluruh karyawan dirumahkan dan gaji tidak dibayarkan karena dengan penghentian ini PKS mengalami kerugian yang sangat besar," demikian isi surat yang dikeluarkan perusahaan pada 26 Desember 2022 dan ditandangani oleh Mill Manager, Wahyudi Abto.

Dari salinan surat yang didapatkan elaeis.co Rabu (28/12) diketahui bahwa karyawan yang bertugas sebagai security, petugas ILC, WTP, dan operator engine room, mendapat pengecualian. Mereka tetap bekerja seperti biasa.

Pemblokiran jalan itu dilakukan oleh mantan Direktur PT NHR, Hendry Wijaya, karena kesal pesangonnya tidak dibayar korporasi. Dia mengklaim jalan itu dibangun di atas tanah miliknya.  

Seorang karyawan PT NHR yang enggan namanya ditulis mengakui saat ini dia tidak bekerja karena mengikuti kebijakan perusahaan.

"Kami sementara tak beraktivitas dulu sambil menunggu informasi selanjutnya dari pihak manajemen," ungkapnya. 

Dia mengaku kecewa operasional perusahaan terhenti hanya gara-gara persoalan internal.

"Lagi pula kalaupun dirumahkan, gaji harus dibayar sesuai aturan yang berlaku. Karyawan kan tidak melakukan kesalahan, tak seharusnya jadi korban konflik internal," tandasnya.

"Ini kelihatan sekali perusahaan tak mau rugi ketika ada masalah internal, semena-mena pada karyawan," tambahnya.

Dede, selaku bidang legal PT NHR, belum merespon konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat. Pesan yang  dikirim sudah dibaca, namun hingga berita ini diturunkan tidak dibalas.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :