Berita / Serba-Serbi /
Akhirnya, Kasus Pencurian Buah Sawit Petani Dayun Berujung di Polda Riau
Pemindahan buah sawit dari dalam truk pekerja M Dasrin yang dilakukan oleh preman, Sabtu ( 22/7). Foto: Istimewa
Siak, elaeis.co - M Dasrin akhirnya membuat laporan ke Polda Riau terkait pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebunnya di Kampung Dayun, Siak, Riau, Sabtu pagi.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.STTPL/B/278/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU, M Dasrin melaporkan Agus dkk yang diduga preman suruhan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
"Kita sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Riau Sabtu malam. Ini sudah keterlaluan," kata M Dasrin kepada elaeis.co, Minggu (22/7).
Dasrin mengatakan, aksi pencurian dilakukan terlapor dengan cara memindahkan TBS sawit miliknya yang berada di dalam truk ke truk mereka.
"Buah sawit yang mereka ambil itu di dalam truk kita. Mereka pindahkan ke truk mereka," kata Dasrin.
Kejadian bermula saat pekerja M Dasrin, Sutrisno membawa TBS sawit menggunakan dump truck. Tiba-tiba, di tengah jalan dalam kawasan kebun, Sutrisno diberhentikan paksa oleh terlapor dkk.
Para preman itu meminta agar Sutrisno turun dari mobil. Mereka mengancam Sutrisno dengan alat panen sawit (dodos-tojok) dan panah.
"Karena takut, sopir turun dan meninggalkan truk. Dia (Sutrisno) pun melihat langsung, para preman itu memindahkan buah sawit dari dalam truk kita ke truk mereka. Atas kejadian ini, kita mengalami kerugian sekitar Rp50 juta," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuat dugaan yang mengambil buah sawit M Dasrin merupakan preman suruhan PT Duta Swakarya Indah (DSI). Soalnya, gerombolan orang-orang dari luar Kabupaten Siak itu kerap mondar-mandir siang hingga sore hari di kebun sawit yang bersertifikat BPN tersebut.
Kuasa Hukum M Dasrin, Sunardi SH mengatakan bahwa buah sawit yang diambil paksa oleh preman-preman itu secara sah milik M Dasrin. Sebab dipanen dari lahan kebun sawit M Dasrin yang bersertifikat BPN, atau tidak berada dalam kawasan PT DSI.
Lahan perusahaan sesuai dengan izin yang diberikan Dirjenbun dan peta bidang BPN Siak seluas 2.369 hektare, atau tidak mencakup lahan kebun sawit masyarakat.
Bahkan, dalam hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini juga memutuskan bahwa izin pelepasan kawasan hutan PT DSI dicabut.
Pencabutan itu sesuai putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugatnya Welson Loren.
Dalam pokok perkara, majlis mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan Sei Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
Tidak sampai disitu, majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare.
Tidak hanya itu, majelis juga menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000.
"Jika merunut hasil constatering atau pencocokan dan eksekusi yang dilakukan PN Siak Desember 2022 lalu, lahannya juga tidak tepat sasaran. Sebab, lahan yang dieksekusi bukan terkait perkara hukum antara PT DSI dan PT Karya Dayun. Melainkan lahan kebun sawit warga yang memiliki sertifikat SHM di luar perkara hukum antara kedua perusahaan," jelas Sunardi.







Komentar Via Facebook :