Berita / Nusantara /
960 Perusahaan Sawit Ikut PROPER KLH 2025, Mayoritas Masih Merah?
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani. Dok.Istimewa
Jakarta, elaeis.co - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merilis hasil sementara evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025.
Dari total 5.476 perusahaan yang dinilai, sektor sawit tercatat paling mendominasi dengan 960 perusahaan atau sekitar 18 persen. Namun, hasil sementara menunjukkan mayoritas perusahaan termasuk kawasan industri masih berada di peringkat Merah.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan dalam taklimat media di Jakarta, Senin (15/9), bahwa peringkat Merah berarti perusahaan belum sepenuhnya taat pada regulasi meski sudah melakukan beberapa upaya pengelolaan lingkungan.
“Ada beberapa langkah yang kita lakukan terhadap kawasan industri maupun industri-industri lain. Kalau tidak patuh, kita berikan peringkat Merah. Kalau tetap tidak patuh, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari administratif hingga gugatan perdata,” ujar Rasio.
Dalam evaluasi tahun ini, sektor sawit menempati urutan pertama jumlah peserta PROPER dengan 960 perusahaan. Disusul sektor hotel sebanyak 311 perusahaan, tekstil 259 perusahaan, serta sektor kimia, otomotif, dan migas pertambangan.
Sebaran peserta juga menunjukkan konsentrasi di provinsi Jawa Barat dengan 1.171 perusahaan, DKI Jakarta 702 perusahaan, serta Jawa Timur 352 perusahaan. Selain itu, ada ratusan perusahaan yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) prioritas, seperti DAS Citarum (212 perusahaan) dan DAS Tukad Badung (225 perusahaan).
“Dengan jumlah sebesar itu, sektor sawit memiliki peran penting untuk memperbaiki kinerja lingkungan hidup nasional. Sayangnya, hasil sementara memperlihatkan masih banyak yang merah,” tambah Rasio.
Selain sektor sawit, evaluasi PROPER tahun ini juga menyoroti pengelolaan sampah. Dari data KLH/BPLH, hanya 39,1 persen sampah yang sudah terkelola, sementara 60,9 persen sisanya masih mencemari lingkungan.
Karena itu, KLH/BPLH memperketat standar PROPER dengan Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025. Fokus penilaian juga diarahkan pada kawasan industri dan aktivitas jalan tol yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan, termasuk perusahaan di wilayah DAS prioritas.
KLH/BPLH menegaskan, perusahaan yang mendapatkan peringkat Merah maupun Hitam akan ditindak tegas. Langkah hukum yang disiapkan tidak hanya berupa denda, tetapi juga sanksi administratif hingga gugatan perdata.
Rasio menekankan, langkah ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dunia usaha harus menunjukkan tanggung jawab, tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tapi juga memberi kontribusi nyata bagi kelestarian lingkungan,” katanya.
PROPER sendiri merupakan instrumen untuk mendorong ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Peringkat dalam PROPER dibagi menjadi lima warna: Hitam (terburuk), Merah, Biru (taat minimal), Hijau, dan Emas (terbaik).
KLH/BPLH membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi hingga 27 September 2025. Setelah itu, keputusan akhir akan diumumkan.
Selain itu, publik juga diharapkan ikut mengawasi. “Partisipasi masyarakat penting untuk memberi dorongan kepada perusahaan yang belum taat agar memperbaiki kinerjanya, sekaligus memberi apresiasi bagi perusahaan yang sudah melampaui kewajiban,” ujar Rasio.







Komentar Via Facebook :