https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

4 Ninja Sawit Diadili, Ternyata Hukumannya Begini

4 Ninja Sawit Diadili, Ternyata Hukumannya Begini

Sidang tipiring kasus pencurian buah sawit di PN Padangsidimpuan. foto: Polres Paluta


Padangsidempuan, elaeis.co - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menyidangkan dua kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang melibatkan empat orang terdakwa. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu belangsung Minggu (04/9) sore.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar MH, ikut menghadiri sidang tersebut karena kasus pencurian itu berada di wilayah hukum Polsek Padang Bolak.

Kasus pertama melibatkan terdakwa MS alias M dan FRD. Keduanya melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Blok C54 Divisi III PT Tapian Nadenggan (TN) Langga Payung, Selasa (30/5/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

“Atau tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara,” jelas Zulfikar, kemarin.

Untuk kasus kedua, terdakwanya yaitu MAL dan BH. Sebelumnya, keduanya melakukan pencurian berondolan buah sawit pada Jumat (4/8) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Blok 05 Divisi D, PT PT ANJ Agri di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Menurut Kapolsek, keempat terdakwa divonis pidana penjara selama 2 bulan. Namun mereka tidak perlu masuk penjara. "Cukup menjalani hukuman percobaan. Terdakwa MS alias M dan FRD menjalani masa percobaan selama 4 bulan, sedangkan MAL dan BH menjalani masa percobaan selama 3 bulan," katanya.

Terkait barang bukti kasus terdakwa MS dan FRD berupa 11 TBS sawit, katanya, hakim memerintahkan agar dikembali PT TN Langga Payung selaku korban. "Sedang satu unit sepeda motor milik terdakwa MS, akan dikembalikan,” tuturnya.

Begitu juga dengan barang bukti kasus terdakwa MAL dan BH, hakim memerintahkan 4 karung brondolan sawit dikembalikan kepada PT ANJ selaku korban. Sedang 2 unit sepeda motor milik kedua terdakwa akan kembali.

Kapolsek menambahkan, adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu memberikan surat penetapan putusan dari PN Padangsidimpuan kepada para terdakwa dan korban.

"Setelah itu mengembalikan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor ke para terdakwa. Begitu juga dengan sawit curian, akan kami kembalikan ke masing-masing perusahaan,” pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :