Berita / Sumatera /
4.279 Persil STDB Diserahkan kepada Petani Sawit
Asisten II Diah Winarsih menyerahkan STDB secara simbolis. foto: Ist.
Manna, elaeis.co - Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menyerahkan 4.279 Persil Surat Tanda Daftar Tanaman Budidaya (STDB) Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat.
Penyerahan STDB secara simbolis dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Bengkulu Selatan oleh Asisten II Setdakab, Diah Winarsih, kepada perwakilan masing-masing kecamatan. Selanjutnya petugas di masing-masing kecamatan akan menyerahkannya kepada petani/pekebun kelapa sawit.
Diah Winarsih menjelaskan, STDB adalah dokumen resmi yang diberikan pemerintah kepada pekebun sebagai bukti kegiatan budidaya kelapa sawit.
STDB bukanlah perizinan, fungsinya antara lain sebagai sumber data yang akan membantu Kementerian Pertanian dalam menyalurkan program pemerintah. Seperti subsidi pupuk, benih unggul, dan program peremajaan secara tepat sasaran, untuk mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
"STDB diterbitkan berdasarkan pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dengan melibatkan instansi terkait lainnya. STDB ini sangat penting, sehingga program ini akan berlanjut di tahun 2025," kata Diah dalam keterangan resmi dikutip Kamis (26/12).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Sakimin menambahkan bahwa perkebunan memegang peran strategis dalam pembangunan daerah karena berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pelestarian lingkungan.
"Pendataan pekebun sawit rakyat memiliki peran penting sebagai landasan dalam menyusun kebijakan dan menyalurkan bantuan secara tepat sasaran," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, pendataan petani sawit bertujuan membantu pekebun memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) sesuai dengan ketentuan Dirjen Perkebunan No. 105.
"STDB ini penting, ini merupakan salah satu dokumen legal yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk dokumen tanda legal formal usaha kebun sawit rakyat," terangnya.
Pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat di Bengkulu Selatan difokuskan di tujuh kecamatan. Yakni Pino Raya, Pino, Kota Manna, Pasar Manna, Manna, Bungamas, dan Kedurang Ilir.
4 kecamatan lain, yakni Ulu Manna, Seginim, Air Nipis dan Kedurang, tidak dilakukan pendataan karena berdasarkan RTRW Bengkulu Selatan wilayah tersebut bukan diperuntukkan jadi kawasan perkebunan.
Adapun rincian 4.279 persil STDB yang akan dibagikan tersebut yakni untuk Kecamatan Pino Raya sebanyak 1.077 persil, Pino 804 persil, Kota Manna dan Pasar Manna 281 persil, Manna 636 Persil, Bungamas 995 persil, dan Kedurang Ilir 486 persil.







Komentar Via Facebook :