https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

2009 Serahkan Lahan ke Perusahaan, ini Manfaat yang Dirasakan 643 KK Sekarang

2009 Serahkan Lahan ke Perusahaan, ini Manfaat yang Dirasakan 643 KK Sekarang

Perkebunan kelapa sawit di Kaltim. foto: Disbun Kaltim


Tenggarong, elaeis.co – Saat menyerahkan lahannya ke PT Prima Mitra Jaya Mandiri (PMJM) untuk ditanami kelapa sawit pada tahun 2009 lampau, 634 kepala keluarga (KK) di Desa Benua Puhun berharap suatu saat akan mendapatkan penghasilan tetap dari hasil panen.

Kini impian itu terwujud. Kebun plasma yang berada di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar), Kalimantan Timur, sudah dikembalikan perusahaan dan hasil panennya sepenuhnya diambil oleh pemilik lahan.

"634 KK telah merasakan manfaat dari kemitraan plasma dengan PT PMJM. Saat ini kami memiliki kebun sawit yang sudah panen dan menghasilkan kurang lebih Rp 3 juta per KK," kata Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah, melalui keterangan resmi Diskominfo Kukar, beberapa hari lalu.

Dia mengungkapkan, di awal-awal kerja sama dengan perusahaan, hasil panen kebun plasma difokuskan untuk membayar utang kepada perusahaan. "Utang itu meliputi biaya untuk membuka kebun hingga pemeliharaan dan upah panennya," bebernya.

Dia menambahkan bahwa pola plasma yang dijalankan adalah masyarakat menyerahkan lahan untuk dibangun jadi kebun sawit oleh perusahaan perkebunan inti.

"Bentuknya kerjasama kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar perkebunan. Status lahan perkebunan adalah milik masyarakat, namun kebun dikelola oleh pihak perusahaan sampai modal membangun kebun yang menelan biaya sebesar Rp 85 miliar lunas," jelasnya.

Menurutnya, kebun plasma itu sudah dipanen sejak berusia kurang lebih 48 bulan. "Tapi karena semua pembiayaan untuk buka kebun dan pemeliharaan sampai panen perdana dianggap utang, maka kita harus bayar utang dulu, hasil panennya diambil oleh perusahaan,” tukasnya.

Menurutnya, pembiayaan pembangunan kebun telah terbayarkan dalam kurun waktu sejak panen perdana hingga tahun 2021.

"Dicicil dari hasil panen kebun plasma itu sendiri. Dan plasma ini berjalan sampai sekarang. Bedanya, sekarang kebun sudah dikembalikan ke 634 KK pemilik lahan sesuai SK Bupati Kukar sehingga seluruh hasil panen menjadi hak pemilik lahan," pungkasnya.
 

Komentar Via Facebook :