Berita / Papua /
11 Investor Sawit Terdaftar di Jayapura, 4 Belum Beroperasi Maksimal
Bupati Jayapura meninjau pabrik pengolahan kelapa sawit. foto: dok. Pemkab Jayapura
Sentani, elaeis.co – 11 investor kelapa sawit tercatat beroperasi di wilayah IV di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. 7 diantara investor masih aktif, sedangkan 4 belum beroperasi maksimal.
“Ada 11 investor kelapa sawit yang sudah cukup lama tercatat status Hak Guna Usaha atau HGU-nya di Jayapura,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobiar, dalam keterangannya dikutip Senin (28/7).
Dari penelusuran dokumen yang telah dilakukan, katanya, ditemukan ada masa berlaku HGU telah selesai sehingga mesti diperpanjang. "Termasuk ada juga ditemukan dokumen yang harus dirubah sesuai dengan perubahan peraturan baru," sebutnya.
"Untuk menyikapi hal itu, sementara ini kami melakukan penataan,” tambahnya.
Alex membeberkan, penemuan itu juga didapatkan dari pertemuan DPMPSTP Jayapura bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua bahwa dari 11 perusahaan kelapa sawit itu, 7 diantara masih aktif sementara 4 perusahaan masih dilakukan penataan kembali dokumen adminitrasinya.
“Termasuk kewajibannya kepada pemerintah daerah yang mesti dipenuhi, salah satunya penyerapan tenaga kerja lokal atau OAP, itu wajib diperhatikan dan penting untuk dilaksanakan para investor yang masuk di Kabupaten Jayapura ,” ujarnya.
Menurutnya, dengan memenuhi rekomendasi pimpinan daerah dalam hal ini bupati, tentunya itu membantu masyarakat dalam hal pengawasan. "Selain itu juga membuka lapangan kerja untuk meningkat kesejahteraan masyarakat setempat,” ucapnya.
Maka itu, Alex menyebutkan, dari 11 investor kelapa sawit yang masuk di Kabupaten Jayapura, yang bisa jalan hingga sekarang ini hanya 7 investor sebab memenuhi syarat sedangkan 4 investor belum jalan maksimal sebab lebih dulu harus menyelesaikan beberapa dokumen yang wajib dipenuhi.
“Kami beberapa kali sudah panggil ke kantor untuk ingatkan agar dibantu dalam menyelesaikan hal-hal yang masih berurusan dengan DPMPTSP. Lain hal urusan umum, maka wajib melapor ke bupati,” sebutnya.






Komentar Via Facebook :