https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

1.408 Hektar Lahan di Kisaran Kabarnya Diambil Suzuya Group dan Sahat Hamonangan, Pemkab-BPN Diam, Aspek-PIR Bergerak!

1.408 Hektar Lahan di Kisaran Kabarnya Diambil Suzuya Group dan Sahat Hamonangan, Pemkab-BPN Diam, Aspek-PIR Bergerak!


Asahan, elaeis.co - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat  (Aspek-PIR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syarifuddin Sirait  menyoroti belum tuntasnya pelepasan lahan sekitar 1.408 hektar di Kabupaten Asahan.

Padahal Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Soni Harsono kala itu telah memerintahkan lahan tersebut untuk dilepaskan lewat SK Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 tanggal 13 November 1996 tentang Perubahan Nama Pemegang Hak dan Pemberian Perpanjangan Hak Guna Usaha kepada PT Bakrie Sumatera Plantations atas tanah di Kabupaten Asahan.

Lahan itu seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung penataan dan pengembangan Kota Kisaran sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).

Menurut Syarifuddin, kewajiban ini seharusnya semakin kuat setelah Pemerintah Kabupaten Asahan menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Tahun 2001–2020, yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2012.

"Perda tersebut memuat arahan pengembangan wilayah perkotaan Kisaran agar pertumbuhan berjalan teratur, terarah, serasi, dan seimbang, termasuk penyediaan lahan sesuai rencana tata ruang," kata Syarifuddin, Senin (11/8).

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga 2025, lahan 1.408 hektar yang seharusnya sudah dilepaskan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik masih sebagian besar dikuasai PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP). 

Tidak ada bukti nyata bahwa Pemkab Asahan maupun Badan Pertanahan Nasional telah memastikan pelaksanaan diktum SK 1996 tersebut secara penuh, meskipun instruksinya bersifat mengikat secara hukum.

Yang lebih membingungkan lagi, kata Syarifuddin, sebagian lahan yang disebut-sebut menjadi bagian dari luasan 1.408 hektar itu telah berstatus HGB PT Graha Asahan Indah. 

Padahal, secara jelas lahan tersebut merupakan bagian yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan Kota Kisaran dan masuk menjadi aset Pemerintah Kabupaten Asahan. 

"Ironisnya, sebagian lahan itu diklaim telah diperjualbelikan menjadi milik perusahaan tertentu (informasi di lapangan menyebut milik Suzuya Group), dan bahkan yang paling mencengangkan klaim milik pribadi atas nama Sahat Hamonangan Siahaan, hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Lurah Sei Renggas An. Zakaria," kata Syarifuddin.

Syarifuddin mengatakan, keanehan ini menjadi misteri dan pertanyaan besar di tengah masyarakat, sementara Pemkab Asahan dan BPN hingga kini tampak tutup mata tanpa mengambil langkah penertiban tegas.

Melihat kondisi itu, banyak masyarakat juga memanfaatkan sebagian lahan yang merupakan bagian lahan yang dilepaskan dari HGU tersebut untuk program ketahanan pangan. Mereka beranggapan, mengapa hanya Suzuya Group dan Sahat Hamonangan Siahaan yang mendapat perlakuan istimewa untuk memperoleh bagian lahan tersebut. 

“Mengapa kami sebagai sesama warga Negara Republik Indonesia tidak mendapatkan kedudukan yang sama?. Namun di sisi lain, PT BSP justru menganggap aktivitas masyarakat sebagai tindakan penggarapan ilegal. Kan aneh," ujarnya.

Di tengah kebutuhan lahan yang mendesak untuk pembangunan Kota Kisaran, Syarifuddin menegaskan bahwa sejak zaman kepemimpinan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, dilanjutkan ke Surya yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumut, pelepasan lahan ini hanya menjadi cerita tanpa realisasi.

Pertanyaannya kini, apakah di masa kepemimpinan Bupati Asahan saat ini Taufik Zainal Abidin, kisah ini akan berulang menjadi cerita lama yang tak pernah tuntas, atau justru menjadi momentum untuk benar-benar merealisasikan pelepasan lahan tersebut? Ataukah dugaan adanya konspirasi atas pelepasan tersebut memang benar adanya?

"Publik kini menunggu jawaban dari Pemkab Asahan dan BPN Kabupaten Asahan. Tanpa langkah tegas, SK dan kedua Perda itu terancam hanya menjadi tumpukan kertas tanpa makna bagi kepentingan masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum karena kami memiliki data yang lengkap, dan kami laporkan kepada KPK hingga Kejaksaan Agung," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :