Feature
Menggiring 'Tumbal' Kawasan Hutan
Padahal di Pasal 1 ayat 7 PP 44 2004 itu jelas-jelas disebutkan bahwa; Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (pengertian setelah putusan MK 45/2011).