Bahkan, kata Asrafi, sebelum Permendagri 28 2018 terbit, lahan HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) maupun lahan Desa Temusai ditetapkan masih masuk ke wilayah administratif Kabupaten Siak. Namun dengan batas baru, sebagian lahan tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Walau perpindahan tapal batas berdasarkan Permendagri No 28 2018, hak perdata masyarakat Kabupaten Siak khususnya masyarakat Temusai yang sudah mengarap atau menguasai lahan disana tidak hilang begitu saja," ujarnya.
"Untuk itu, bagi masyarakat Temusai silahkan pertahankan lahannya dan dijaga kebunnya masing-masing. Bila mana ada tindakan anarkis atau pengusiran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok KTH, silahkan melaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Tapal Batas Siak-Bengkalis Berubah, Konflik Lahan di Muara Dua Memanas, Warga Temusai Kena Getahnya
Diskusi pembaca untuk berita ini