Bengkulu, elaeis.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 7,8 miliar untuk Kabupaten Kaur di tahun 2023. DBH sawit ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kaur, Sislan SE mengatakan, alokasi dana tersebut tertuang dalam Permenkeu yang telah diterima daerah beberapa waktu lalu.
"Kita sudah mendapatkan Permenkeu dari pusat, bahwa tahun ini DBH sawit di Kabupaten Kaur mencapai Rp 7,8 miliar," kata Sislan, Kamis (12/10).
Menurut Sislan, DBH sawit ini merupakan hasil dari pajak yang diperoleh dari perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Kaur yang sawit mencapai 9.557 hektar. Dimana penggunaan DBH sawit ini ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya.
"Untuk teknis penggunaan dana ini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kaur akan mengajukan proyek yang anggarannya lewat DBH sawit," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Ismawar Hasdan menjelaskan, proyek yang akan dibangun menggunakan DBH sawit yakni pembangunan jalan di Desa Pengubaian, Kecamatan Kaur Selatan.
"Kita berharap DBH sawit bisa memberikan dorongan signifikan bagi pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas penting lainnya di Kabupaten Kaur," pungkasnya.
Kaur Kecipratan DBH Sawit Rp7,8 Miliar, Jalan Desa Pengubaian Bakal Kinclong
Diskusi pembaca untuk berita ini