Rengat, elaeis.co - Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Sejahtera, mitra PT Teso Indah di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menggelar rapat bersama anggota membahas tentang kasus dugaan pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sepihak yang terjadi akhir-akhir ini.
Ketua Koperasi Bina Sejahtera Raja Fauzi mengatakan, hasil kesimpulan rapat meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka atas laporan petani dalam hal persoalan pemanenan kelapa sawit sepihak yang terjadi pada tanggal 13 - 14 Maret 2023. Sebab kejadian itu terulang kembali di mana saat ini aktivitas ilegal itu terjadi di lapangan.
"Kami kecewa. Seyogyanya polisi tidak membiarkan aktivitas tersebut kembali terjadi, tetapi sebelum persoalan ini selesai eloknya ciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas)," katanya kepada elaies.co, Kamis (30/3) kemarin.
Menurutnya, sekelompok yang bukan anggota KUD Bina Sejahtera hingga saat ini terus melakukan aktivitas pemanenan TBS kelapa sawit, meski tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah saat mediasi di Kantor Bupati Inhu beberapa hari lalu.
"Mereka tetap panen kelapa sawit menggunakan tenaga kerja dari luar daerah Inhu. Ini tidak bisa ditolerir lagi, jika kepolisian tak tegakkan hukum maka biar hukum rimba yang berjalan," tegasnya.
Dia menjelaskan, kebun plasma yang dikelola KUD Bina Sejahtera seluas 1.624,6 hektar mitra PT Teso Indah dengan pola kerjasama tanggung renteng mencakup delapan desa yang tersebar di Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, di antaranya Desa Alang Kepayang, Barangan, Danau Baru, Redang, Pekan Heran, Rantau Bakung, Sialang Dua Dahan, dan Pasir Ringgit.
Terpisah, Aipda Misran, selaku Kasubsi Penmas Polres Inhu, saat dikonfirmasi elaeis.co belum mengetahui secara detail sudah sampai dimana penanganannya. "Nanti saya akan koordinasi pada bidang yang menangani," singkatnya.
Kasus Dugaan Pemanenan TBS Sawit Sepihak, Koperasi Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Diskusi pembaca untuk berita ini