Jakarta, elaeis.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyoroti persoalan lambatnya penyelesaian sawit petani dalam kawasan hutan.
Padahal dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen LHK, telah memberikan jalan untuk menyelesaikan seluas 3,3 juta hektare kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Namun, hingga saat ini progresnya sangat lambat karena prosedur birokrasi yang panjang.
Demikian diungkapkan Ketua Umum APKASINDO Gulat Medali Emas Manurung dalam Refleksi Sawit Rakyat 2022 dilihat elaeis.co dalam kanal YouTube DPP APKASINDO, Minggu (8/1).
Sebagai contoh di Riau, kata Gulat, luas lahan kebun sawit 1,8 juta hektare dalam kawasan hutan. Namun baru sekitar 240 ribu hektare atau 14 persen yang terdata dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang penetapan obyek lahan sawit dalam kawasan hutan.
"Padahal batas waktu inventarisasi dan administrasi pelaporan ke Kementerian LHK pada November 2023 ini," kata Gulat.
Dari 240 ribu hektare itu, lanjut Gulat, yang tercatat punya koperasi, kelompok tani dan Gapoktan hanya 95 ribu hektare atau 39 persen saja.
Namun, yang tercatat itu perkebunan sawit rakyat mencapai 1,6 juta hektare yang masuk dalam kawasan hutan di Provinsi Riau. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan petani mengikuti proses pengajuan, dimana harus memenuhi persyaratan yang sulit dikerjakan sendiri seperti pembuatan titik koordinat poligon sesuai surat tanah, informasi kawasan, dan penyediaan peta citra satelit resolusi tinggi.
"Kita terus berperan aktif mendorong petani di 22 provinsi anggota APKASINDO untuk dapat mengikuti proses legalisasi lahan ini dengan melakukan pendampingan dan berkomunikasi intens dengan pihak terkait," ujar Gulat.
Legalitas lahan ini bersentuhan ke semua sektor, terkhusus sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Sebagai contoh, kata Gulat, APKASINDO mendorong penyelesaian koperasi plasma yang sudah mempunyai sertifikat hak milik, menguasai lahan dan umur sawit di atas 25 tahun yang dinyatakan dalam kawasan hutan oleh KLHK.
Ini Penyebab Lambatnya Penyelesaian Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini