Bursa karbon Indonesia dirancang sebagai mekanisme perdagangan yang memungkinkan pelaku industri untuk membeli dan menjual sertifikat pengurangan emisi.

Atau pun menjadi sebuah persetujuan teknis emisi karbon dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) secara bertahap.

Peluncuran Bursa Karbon ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi GRK dan mendukung target mitigasi perubahan iklim.

Langkah pemerintah ini telah sejalan dengan Perjanjian Paris dan target emisi net zero netral karbon pada tahun 2060 atau bahkan bisa lebih cepat. 

Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi karbon hingga 31,89 persen pada 2030 atau bahkan hingga 43,20 persen dengan bantuan internasional. 

Bursa karbon ini menjadi platform bagi perusahaan untuk memperdagangkan sertifikat karbon dan persetujuan teknis batas atas emisi, baik sebagai pembeli maupun penjual, berdasarkan emisi yang mereka hasilkan atau kurangi.