Pekanbaru, Elaeis.co - Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka cabul. Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri atas tindakan asusila yang diduga dilakukannya terhadap mahasiswi inisial L.

"Tersangka dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11).

Kedua pasal itu disangkakan kepada Syafri Harto setelah penyidik mengumpulkan alat bukti. Di mana Syafri Harto dilaporkan oleh mahasiswi bimbingannya, LM atas dugaan pelecehan seksual.

Saat ditanya apakah Syafri akan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Sunarto menyampaikan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik, tapi itu kan ancamannya di atas 5 tahun ya," tegas Sunarto.

Merujuk KUHP, ancaman di pasal itu yakni di atas 5 tahun. Pasal 289 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun".

Sementara pada Pasal 294 ayat (2) KHUP berbunyi "Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga". Dalam pasal ini pelaku juga terancam maksimal 7 tahun penjara.

Berdasarkan kedua pasal itu, Syafri Harto yang sudah jadi tersangka bisa ditahan. Namun kewenangan penahanan ada pada penyidik Dit Reskrimum Polda Riau.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.

Dalam perjalanan kasus, pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengungkit si mahasiswi memiliki akun MiChat. Dody meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang mahasiswi itu pada akun yang terpampang foto wanita seksi.

Di samping itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, kemarin.