Kisaran, elaeis.co - Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge meningkatkan patroli dan sambang dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara kelompok masyarakat dengan pihak PT Sari Persada Raya (SPR) di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Patroli ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Asahan Nomor : Sprin/1396/X/Pam 3.3/2023, tanggal 25 Oktober 2023 perihal pelaksanaan patroli antisipasi Guan Kamtibmas dan Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT SPR.

Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Juni Hendrianto menjelaskan, di lapangan, personel Polsek Bandar Pasir Mandoge menyambangi Juniar Br Tampubolon alias Mak Encet dan masyarakat lain anggota Kelompok Tani Aliansi Perjuangan di posko yang mereka dirikan di areal Devisi VII PT SPR.

"Dalam dialog, masyarakat meminta kepada pihak kepolisian agar dalam menangani permasalahan tindak pidana yang berjalan bertindak netral, tidak memihak salah satu pihak yang berperkara," terangnya dalam penjelasan resmi Humas Polres Asahan dikutip Selasa (31/10).

Menanggapi permintaan itu, katanya, personel yang turun ke lapangan menghimbau kepada pihak kelompok tani agar tetap menjaga kekondusifan kamtibmas.

"Termasuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti melakukan pencurian, melakukan tindak kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam pasal 363, 170 dan 406 KUHP. Apabila ini tetap terjadi, akan diambil tindakan tegas oleh aparat kepolisian," tegasnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat kelompok tani maupun karyawan PT SPR, agar menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah ini. Jangan melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan perselisihan dan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri," sambungnya.

Ketegangan antara kelompok tani tersebut dengan karyawan PT SPR sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah berulang kali berunjuk rasa ke Kantor Bupati Asahan maupun DPRD setempat. Aksi ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang telah lama mempengaruhi kondisi kerja dan kehidupan mereka.

Dalam aksi unjukrasa itu, para karyawan mendesak agar pondok-pondok liar yang berada di areal PT SPR segera dibongkar. Langkah itu dinilai akan mengembalikan ketertiban di area perusahaan dari oknum masyarakat penggarap yang selama ini bertindak arogan ke karyawan.

Mereka juga meminta pihak keamanan diturunkan ke lokasi kerja untuk memastikan perlindungan hukum kepada karyawan sekaligus menghentikan tindakan penjarahan buah sawit agar hak karyawan seperti gaji dari PT SPR tidak terganggu.

Versi karyawan, sudah sering TBS yang mereka panen di areal PT SPR dirampas dan dijarah oleh kelompok penggarap. Ketika karyawan menegur karena hasil panen tersebut menyangkut gaji mereka, justru berujung dengan penganiayaan oleh oknum penggarap.

Kasus penganiayaan karyawan PT SPR oleh oknum penggarap itu telah dilaporkan ke Polres Asahan. 11 orang oknum penggarap telah ditetapkan sebagai tersangka.