Berita / Kalimantan /
UMSK Pertambangan di Paser Lebih Tinggi dari Sektor Perkebunan Sawit
Dewan Pengupahan Kabupaten Paser menyepakati kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025. Foto: Prokopim
Tana Paser, elaeis.co – Dewan Pengupahan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 naik bervariasi berdasarkan sektoralnya.
Kesepakatan ini diperoleh pada rapat yang berlangsung di ruang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser. Rapat ini dihadiri oleh unsur serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan unsur pemerintah.
Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025. Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6.5 persen pada tahun 2025.
“Dengan demikian, UMK Kabupaten Paser 2025 naik sebesar Rp 219.203,53 dari UMK 2024 menjadi Rp 3.591.565,53,” kata Rizky dalam keterangan resmi Diskominfo Paser dikutip elaeis.co Selasa (31/12).
Merujuk pada besaran UMK tersebut, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Paser menyepakati UMSK sektor perkebunan sawit naik 1,24 persen dari UMK atau sebesar Rp 44.434,47. Artinya, UMSK sektor perkebunan sawit tahun ini naik menjadi Rp 3.636.000.
Sedangkan sektor pertambangan mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen dari UMK atau Rp 136.479,49, sehingga UMSK 2025 menjadi Rp 3.728.045,02.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Paser telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Paser untuk ditetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Paser dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim sehingga bisa diterapkan Januari 2025 mendatang,” kata Rizky.







Komentar Via Facebook :