https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tuntutan Ganti Rugi Mentok, Sawit Perusahaan Didodos Warga

Tuntutan Ganti Rugi Mentok, Sawit Perusahaan Didodos Warga

Kapolsek Singkil Utara, Ipda Bambang Saputra, memimpin pengamanan di lokasi sengketa antara masyarakat Ketapang Indah dengan PT Nafasindo (Zulkarnain/Acehportal.com)


Jakarta, Elaeis.co - Tuntutan ganti rugi lahan tak jebol, masyarakat Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, akhirnya memanen buah sawit di areal PT Nafasindo di Jalan Mitigasi yang menghubungkan Kecamatan Singkil, Singkil Utara, dan Gunung Meriah.

Upaya penyelesaian kasus tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tak membuahkan hasil. Warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan tersebut, namun perusahaan bersikukuh areal itu masuk HGU-nya.

Terakhir masyarakat meminta penjelasan ke Kantor Pertanahan Aceh Singkil. Kepala Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza, lantas menjelaskan, berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan Aceh Singkil, areal yang disengketakan tersebut berada di dalam Sertifikat HGU PT Nafasindo. Namun ada jalan di dalam Sertifikat HGU tersebut yang telah di-enclave (dikeluarkan). Badan jalan antara Gor ke Sebatang itu lebarnya 30 meter dan panjangnya 5.000 meter.

“Untuk memastikannya, kami terlebih dahulu harus melakukan plotting data lapangan pada peta yang telah menjadi produk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya.

Tak puas atas penjelasan itu, masyarakat lalu menjumpai Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid di kediamannya. Lalu mereka berdialog dengan pengurus Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).

KPPB dibentuk oleh LSM-GEMPA. LSM-GEMPA adalah pihak yang pertama kali melakukan aksi demontrasi beberapa tahun lalu menuntut pelepasan sebagian lahan PT Nafasindo yang sebelumnya bernama PT Uber Traco.

Sebagian lahan yang dituntut oleh LSM-GEMPA itu akhirnya dilepaskan oleh pihak PT Nafasindo. Sejak itulah LSM-GEMPA membentuk KPPB sebagai wadah bagi warga penggarap.

Ternyata hasil pertemuan warga dengan KPPB kurang memuaskan. Buntutnya, puluhan masyarakat kembali turun ke lokasi dan mendodos kelapa sawit milik PT Nafasindo.

Aksi masyarakat mendapat pengawalan personel Polres Aceh Singkil, Polsek Singkil Utara, Koramil Singkil Utara, serta sekuriti PT Nafasindo. Buah kelapa sawit yang dipanen oleh masyarakat beratnya hampir mencapai lima ton.

Tapi warga tak bisa membawa pulang hasil panen tersebut. Pihak PT Nafasindo merasa sawit itu bukan hak warga sehingga harus diangkut ke perusahaan. Tentu saja warga menolak keinginan perusahaan itu. Lalu muncul ide menitipkannya di kantor polisi.

“Pihak perusahaan menginginkan dibawa, Akan tetapi masyarakat minta, kalau bisa buah itu dititipkan sementara di polsek untuk mencari jalan tengahnya,” kata Kapolsek Singkil Utara, Ipda Bambang Saputra, dikutip Acehportal.com.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Singkil, Bambang akhirnya menerima usul itu dengan syarat perusahaan membuat surat penitipan. “Pimpinan mengatakan tidak ada dasarnya menaruh buah sawit ke polsek. Akan tetapi kalau perusahaan mau membuat surat titip, itu bisa menjadi pegangan buat kami. Alhamdulillah terkabulkan, jadi buah itu dititipkan di polsek,” jelasnya.

Menurutnya, kelanjutan cerita buah sawit itu akan ditentukan Senin pekan depan. “Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, Senin mendatang akan diadakan mediasi. Nasib buah sawit menunggu hasil keputusan hari Senin nanti,” tutupnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :