Berita / Serba-Serbi /
Tingkatkan Pajak Dari Sektor Industri Sawit, Jaksa di Mukomuko 'Jemput Bola'
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar. Ist
Bengkulu, elaeis.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko akan menindak perusahaan kelapa sawit di daerah setempat yang tidak membayar pajak.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar mengatakan, penindakan dilakukan dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan kelapa sawit di Mukomuko.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko yang meminta langsung agar kejaksaan membantu memungut pajak dari perusahaan sawit. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan pajak-pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah dapat terkumpul secara efisien.
"Kami sudah mendapatkan mandat dari Pemda, jadi kalau ada perusahaan kelapa sawit yang tak bayar, maka akan ditindak," kata Rudi, kemarin.
Rudi mengatakan, pajak yang dipungut dari perusahaan sawit meliputi pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non-PLN, dan penggunaan air bawah tanah di 14 perusahaan yang beroperasi di Mukomuko.
Pemungutan pajak tersebut diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
"Kami berharap pemungutan pajak itu bisa meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan di Kabupaten Mukomuko," tuturnya.
Rudi menambahkan, pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan sawit di Mukomuko, dan beberapa di antaranya bersedia membayar pajak.
"Kita menunggu janji perusahaan untuk membayar pajak ke BKD Mukomuko pada bulan depan. Cara ini dilakukan guna memastikan bahwa semua pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan sawit akan masuk PAD Mukomuko 2023," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :