https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tak Ditertibkan, Usaha Walet Tak Berizin Dipungut Pajak

Tak Ditertibkan, Usaha Walet Tak Berizin Dipungut Pajak

Ilustrasi sarang burung walet (bukalapak.com)


Rengat, Elaeis.co - Usaha sarang burung walet tanpa izin penangkaran di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, ternyata jadi sumber pendapatan daerah. Pelaku usaha tidak ditertibkan, tapi dikutip pajak.


Gonjang ganjing soal sahih tidaknya pengutipan pajak itu ternyata dibahas dalam sebuah rapat yang berlangsung pada hari libur, tepatnya Minggu (4/7) lalu, di Kantor Bapenda Inhu.


Rapat itu terungkap setelah notulen yang ditandatangani oleh Hendrizal (Sekda Inhu), Arief Fadilla (Kakan Bapenda Inhu) dan Ory Hanang Wibisono (Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah Inhu), beredar.


Ternyata pemungutan pajak sarang burung walet itu mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU tersebut dinilai tidak ada menyinggung tentang izin usaha sehingga dasar pemungutan pajak adalah objek dan subjek. 


Dikonfirmasi Elaeis.co, Selasa (6/7) kemarin, Arief Fadilla mengatakan bahwa kebijakan itu sesuai perintah pimpinan. "Untuk saat ini itu saja, saya mau sholat dulu," ucapnya.


Dari isi berita acara terungkap bahwa realisasi penerimaan pajak sarang burung walet tahun 2019 mencapai Rp 251.424.500 dan tahun ini baru terkumpul Rp 142.714.000.


Sejauh ini yang melakukan pembayaran pajak sejumlah 115 dari 348 potensi pelaku budi daya walet.


"Memang di tahun 2021 belum optimal dalam pemungutan pajak tersebut karena isu mengenai penangkaran sarang burung walet terus berhembus di masyarakat," demikian tertulis di notulen.


Jika pajak walet yang dipungut saat ini ilegal karena usaha penangkaran tidak memiliki izin, maka solusinya adalah dilegalkan dengan cara diberikan izin. Pemilik usaha yang belum memiliki izin agar segera mengusulkan izin dan melengkapi persyaratannya.


Berkaitan dengan Perbup nomor 74 tahun 2011 tentang Izin Penangkaran Sarang Burung di Kabupaten Indragiri Hulu, rapat tersebut merekomendasikan Bagian Hukum dan DPMPTSP meninjau ulang semua nomenklatur di dalam Perbup tersebut. Yang tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada harus direvisi atau dicabut.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :