https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Sebagian HGU Dua Perusahaan Sawit Diserahkan ke GTRA untuk TORA

Sebagian HGU Dua Perusahaan Sawit Diserahkan ke GTRA untuk TORA

Bupati Paolus Hadi bersama peserta Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). foto: Polres Sanggau


Sanggau, elaeis.co - Pemkab Sanggau, Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan mengusung tema “Pelaksanaan Reforma Agraria Pada Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau”.

Rapat dipimpin oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Komarudin, Kabag Logistik Polres Sanggau AKP Sri Mulyono, Kadis DPM Pemdes Sanggau Alian, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau.

Pada kesempatan itu Paolus menyampaikan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah. "Yaitu menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan," jelasnya melalui keterangan resmi Pemkab Sanggau.

Menurutnya, pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Kebijakan Reforma Agraria memuat soal penataan aset dan penataan akses. Penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas GTRA di Kabupaten Sanggau, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 175/DPCKTRP/2022 Tanggal 11 April Tahun 2022 Tentang Pembentukan GTRA Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim GTRA Kabupaten Sanggau memandang bahwa masyarakat hukum adat sangat penting dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah ini,” katanya.

“Tim GTRA memiliki peran dalam melaksanakan fungsi dan pengawasan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di samping juga memperkuat dan mengakui hutan adat yang berada di Kabupaten Sanggau,” tambahnya.

Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan GTRA Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 diantaranya pendataan tanah objek reforma agraria (TORA) dari pelepasan sebagian kebun sawit dari HGU PT Agrina Sawit Perdana dan sebagian HGU PT Bumi Tata Lestari, pendataan kawasan hutan, pendataan sengketa dan konflik agraria, pendataan indikasi tanah terlantar, dan pencanangan Kampung Reforma Agraria di Desa Tae Kecamatan Balai.

“GTRA juga sudah melaksanakan penataan akses di 6 desa yakni Desa Tae, Desa Gunam, Desa Semerangkai, Desa Menyabo, Desa Temiang Mali dan Desa Pulau Tayan Utara,” sebutnya.

“Kita berharap SK-nya sudah terbit di tahun 2023 dan segera diredistribusikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Di sela rapat koordinasi itu juga dilakukan penyerahan surat pernyataan pelepasan sebagian HGU dari PT Agrina Sawit Perdana dan PT Bumi Tata Lestari kepada Ketua Pelaksana Harian GTRA Sanggau.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :