Berita / Nasional /
Ribuan Petani Sawit Kaltim-Kalbar Gugat PP 45: Kami Ditagih Rp45 Juta, Lahan Mau Disita Pula!
Ribuan petani sawit di Kalbar dan Kaltim menggugat PP 45 ke MA.
Jakarta, elaeis.co - Suara protes ribuan petani kelapa sawit skala kecil akhirnya pecah ke ranah hukum. Perwakilan petani dari empat kabupaten di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim resmi mengajukan permohonan uji materiil PP Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11).
Aturan yang mengatur penertiban kawasan hutan itu dinilai tidak adil, memberatkan, dan berpotensi merampas lahan rakyat yang sudah puluhan tahun mereka kelola.
Di lapangan, PP 45/2025 sudah memicu keresahan besar. Aturan ini memberi dasar bagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memasang plang penyegelan, mengenakan denda hingga Rp45 juta per hektare, bahkan membuka peluang pengambilalihan lahan oleh PT Agrinas Perkebunan Nusantara (APN). Buat petani kecil yang rata-rata hanya punya 1–5 hektare, ancaman ini terasa seperti petir di siang bolong.
Edi Sabirin, salah satu petani dari Kapuas Hulu, Kalbar, menyebut PP 45 bak palu godam yang menghantam kehidupan warga. Di Kecamatan Silat Hilir saja, sekitar 1.600 hektare lahan milik 600 petani disebut sudah dipasangi plang penyegelan. Padahal sebagian besar lahan itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“PP 45/2025 jadi dasar Satgas PKH mengambil alih lahan kami. Banyak kebun rakyat yang tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan,” ujar Edi.
“Kami ini bukan pencuri tanah. Moral dan mental masyarakat benar-benar terganggu," tambahnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Jone, Paser, Kaltim. Rafi, petani sawit setempat, bercerita bahwa kebun yang sudah dirawat keluarganya sejak 1995 kini terancam disegel tanpa sosialisasi yang memadai.
“Kami mohon jangan dijadikan objek denda Satgas PKH, apalagi diserahkan ke PT Agrinas. Itu yang paling menakutkan,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menegaskan bahwa sanksi denda Rp45 juta per hektare berpotensi memiskinkan petani secara masif. Menurutnya, pemerintah seperti menutup mata terhadap kondisi nyata di lapangan.
“Sanksi denda itu sangat tidak proporsional. Petani semakin resah sejak plang-plang Satgas PKH dipasang di berbagai daerah,” ungkapnya.
SPKS berharap MA mengabulkan uji materiil dan Presiden Prabowo turun tangan menenangkan situasi.
Kuasa hukum petani, Gunawan, menilai pemerintah seharusnya mengutamakan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Menurutnya, mekanisme ini lebih manusiawi, lebih komprehensif, dan menghindarkan kriminalisasi warga.
“Kalau PPTKH dijalankan, konflik bisa ditekan tanpa harus mengancam petani dengan denda atau penyitaan lahan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa situasi di lapangan jauh berbeda dengan pernyataan resmi satgas.
Melalui langkah uji materiil ini, ribuan petani berharap Mahkamah Agung berani membatalkan PP 45/2025 dan menghentikan praktik penyegelan lahan yang dinilai tidak manusiawi.
“Kalau PP ini dicabut, kami bisa bekerja lagi dengan tenang. Lahan itu hidup kami,” timpal Sabarudin.







Komentar Via Facebook :