https://www.elaeis.co

CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Sumatera /

Ratusan Ram Sawit di Inhu Tak Tera Timbangan, Rp 370 Juta PAD Menguap Setahun

Ratusan Ram Sawit di Inhu Tak Tera Timbangan, Rp 370 Juta PAD Menguap Setahun

Ram sawit di Indragiri Hulu. foto: ist.


Rengat, elaeis.co - Sawit merupakan komoditas utama yang diusahakan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau. Seiring makin luasnya kebun rakyat, semakin menjamur pula ram atau usaha jual beli tandan buah segar (TBS) sawit. Usaha ini biasanya menggunakan timbangan digital untuk menimbang truk bermuatan sawit.

Berdasarkan penelusuran elaeis.co, saat ini ada 286 ram sawit yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu. Usaha yang juga dikenal dengan sebutan peron sawit itu tersebar 14 kecamatan.

Sayangnya, ternyata hanya sebagian kecil ram yang memberikan kontribusi ke daerah melalui pembayaran retribusi dan melakukan tera timbangan.

Pegawai UPTD Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Inhu, Thamrin, menyebutkan, saat ini hanya 40 pemilik ram yang telah dilakukan tera atau uji kelayakan timbangan digital.

"Selebihnya belum," katanya ketika ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (19/5).

Menurutnya, minimnya jumlah timbangan digital yang ditera disebabkan banyak pelaku usaha ram tidak mengajukan permohonan tera. "Kami sifatnya menunggu pengajuan dari pelaku usaha ram karena kami tidak memegang berkas izin usaha yang sudah terbit," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Inhu nomor 12 tahun 2000 tentang Retribusi menetapkan timbangan kapasitas 20 ton harus membayar retribusi Rp 1,5 juta/tahun.

Itu artinya pendapatan asli daerah (PAD) dari tera timbangan 40 ram sawit hanya Rp 60 juta/tahun. "Itupun kalau semua ram taat dan rutin melakukan tera," tandasnya.

Itu sebabnya dia meminta seluruh stakeholder, termasuk perangkat desa dan kecamatan, mendata dan melaporkan jumlah ram sawit di wilayah masing-masing ke instansi terkait.

"Baik yang berizin maupun ram ilegal, didata semua.
Supaya semuanya dilakukan uji kelayakan timbangan. Selain supaya membayar retribusi ke kas daerah, tera timbangan juga untuk melindungi petani sawit dari ram yang mencurangi timbangan," tegasnya.

"Kalau dihitung, PAD yang hilang dari 246 ram yang tidak ditera itu hampir Rp 370 juta setahun," tambahnya. 
 

Komentar Via Facebook :