Berita / Nusantara /
PT SIL Berseteru dengan Masyarakat, Kantor Staf Kepresidenan Turun Tangan
Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarimal Ahlaq memimpin rapat terbatas di Bengkulu Utara. (Ist)
Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat terbatas bersama unsur Forkopimda dan Kepala OPD terkait bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI.
Rapat itu membahas tentang perselisihan antara masyarakat dengan pihak perusahan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kecamatan Pinang Raya.
Masyarakat meminta agar perusahaan melepaskan lahan HGU sekitar 1.300 hektare dari 4.000 hektare luas lahan yang dikelola oleh korporasi.
Apalagi lahan 1.300 hektare itu sudah puluhan tahun digarap oleh masyarakat. HGU PT SIL juga sudah habis masa izinnya sejak 2018 lalu dan saat ini tengah proses perpanjangan di BPN Bengkulu Utara.
Asisten I Sekdakab Bengkulu Utara, Dullah mengatakan, pihak masyarakat desa penyanggah meminta dalam HGU 11 PT SIL yang masih dalam proses perpanjangan meminta adanya pelepasan lahan sekitar lebih 1.300 hektare.
Dan dari hasil rapat terbatas bersama utusan KSP RI, memberikan waktu kepada pihak perusahaan dalam 14 hari kedepan agar dapat segera melakukan pengukuran lahan secara faktual.
"Sudah disepakati, dan pihak KSP RI juga meminta kita bersama pihak Kepolisian dapat membantu memfasilitasi proses pengukuran," kata dia kepada elaeis.co, Kamis (16/6)
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarimal Ahlaq mengatakan penyelesaian permasalahan ini sebetulnya tetap berada di tangan pemerintah daerah. Ia mengaku pihaknya tidak bisa mengintimidasi permasalahan tersebut.
"Kami datang sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tentang konflik agraria di Bengkulu Utara. Kami hanya sekedar menindaklanjuti, agar permasalahan itu tidak berlarut-larut. Kami atas nama KSP RI sangat berterima kasih kepada pihak pemerintah daerah yang telah memfasilitasi untuk menindaklanjuti permasalahan itu," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :