Berita / Sumatera /
PT Aburahmi Gelar Konsultasi Publik Terkait AMDAL Pabrik Sawit
Konsultasi Publik terkait AMDAL PT Aburahmi di Aula Kantor Desa Panta Dewa. foto: Humas Polres PALI
Talang Ubi, elaeis.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Kegiatan Konsultasi Publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Aburahmi.
Kegiatan ini berjalan dengan sukses dan kondusif bertempat di Aula Kantor Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL dalam rangka pembangunan dan operasional pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas 45 ton TBS/jam serta fasilitas pendukung lainnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra MH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI Bakrin SPd, Direktur PT Aburahmi Ruwi Hadiayan Syah, Camat Talang Ubi Hj. Emiliya MSi, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara MSi, Babinsa Koramil 404-03 Talang Ubi, Kepala Desa Panta Dewa, Wandra, masyarakat terdampak, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat.
Pada kesempatan itu tim PT Aburahmi memaparkan presentasi terkait AMDAL. Dalam sesi diskusi, masyarakat terdampak diberi ruang untuk memberikan masukan dan menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dari pembangunan PKS ini.
Direktur PT Aburahmi, Ruwi Hadiayan Syah, menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan. Masukan dari masyarakat menjadi acuan penting bagi kami,” ujarnya.
Edward Candra mengapresiasi keterbukaan PT Aburahmi dalam melibatkan masyarakat. "Proses ini penting untuk mengidentifikasi dan memitigasi dampak negatif sejak awal, demi terciptanya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Robi Sugara menyampaikan pesan penting dari Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin MH bahwa partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
"Proses AMDAL harus menjadi wadah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan komitmen semua pihak terhadap perlindungan lingkungan hidup. Kami akan terus mengawal dan mendukung proses ini agar berjalan sesuai regulasi,” katanya dalam rilis Humas Polres PALI dikutip Kamis (26/12).
“Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan, mengawasi pelaksanaan proyek, serta melaporkan jika terjadi pelanggaran. Kami bersama Tripika dan Pemdes akan terus bersinergi menjaga lingkungan dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” tegasnya lagi.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip gotong-royong dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Mari kita pastikan proyek ini membawa manfaat maksimal bagi semua pihak tanpa merusak ekosistem,” pesannya.
"Polsek Talang Ubi bersama pemerintah daerah, masyarakat, dan PT Aburahmi akan terus berkoordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten PALI,” sambungnya.
Kepala Desa Panta Dewa, Wandra, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan konsultasi publik ini. “Proses ini penting untuk menjamin kepentingan masyarakat tidak diabaikan. Kami berharap proyek ini dapat membawa manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.







Komentar Via Facebook :