https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Progres Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan Bikin Penasaran, KLHK Didesak Transparan

Progres Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan Bikin Penasaran, KLHK Didesak Transparan

Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. foto: KLHK


Bogor, elaeis.co – Tenggat penyelesaian sawit dalam kawasan hutan sudah lewat. Sesuai Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu CK), batas waktu penyelesaian persoalan sawit ilegal dalam kawasan hutan melalui dua tipologi, Pasal 110 A maupun 110 B, berakhir 2 November 2023.

Versi Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, 90% perusahaan sawit yang terindikasi menjalankan bisnis dalam kawasan hutan sudah mengurus izin.

Selain itu, diketahui 200.000 hektar sawit ilegal berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK) sehingga pelaku usaha harus membayar denda administratif dan biaya pemulihan, lalu dikembalikan ke negara (Pasal 110 B). Pengembalian lahan sawit ini sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim.

Sayangnya, sejauh ini publik tidak tahu bagaimana proses penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KLHK terkait subjek hukum yang terindikasi berada dalam kawasan hutan dan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110 A dan 110 B tidak dapat diakses.

"Sangat tertutup, tidak transparan. Masyarakat sipil dalam perannya melakukan pengawasan tidak diberikan informasi yang cukup sejauh mana perkembangan proses yang sedang berlangsung," kritik Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Jumat (3/11).

Dia menegaskan menolak proses pemutihan sawit di dalam kawasan hutan karena kebijakan ini dapat menjadi celah bagi perusahaan melakukan pelanggaran serupa di masa depan. Proses pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan.

"Harusnya proses penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H)," sebutnya.

Sebelumnya pada September 2023 lalu Sawit Watch telah mendaftarkan uji materi pasal pemutihan sawit di dalam kawasan hutan ini kepada Mahkamah Agung. Gugatan ini maksudnya untuk memastikan agar perusahaan sawit tidak mengabaikan tanggung jawab atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. "Namun hingga kini kami belum mendapat kepastian atau hasil akhir atas gugatan tersebut," sesalnya.

Gunawan, Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) sependapat bahwa kebijakan pemutihan sawit dalam kawasan hutan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan.

"Seharusnya pengakuan hak atas tanah masyarakat dan reforma agraria tidak merujuk ke aturan tentang perizinan berusaha sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya yang justru menghambat pencapaian reforma agraria dan peremajaan sawit rakyat," tukasnya.

"Untuk mewujudkan perkebunan sawit berkelanjutan, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang baik untuk menggiring transformasi di mana nantinya perusahaan perkebunan tidak lagi ekspansi lahan ke kawasan hutan, melainkan melakukan percepatan hilirisasi dan penganekaragaman produk olahan sawit,” tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) menyoroti simulasi penghitungan denda administratif kategori Pasal 110B UUCK yang dikeluarkan KLHK. Untuk sawit dalam kawasan hutan seluas 10.000 hektar dengan lama usaha produktif 10 tahun, keuntungan bersih per tahun per hektar setara Rp 25 juta, serta tutupan hutan sebesar 20 persen, maka akan menghasilkan denda sebesar 500 milyar. Artinya setiap 1 hektar sawit dalam kawasan hutan menyetor ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kehutanan sebesar 50 juta.

"Jika diasumsikan semua perusahaan sawit yang mengelola 2,1 juta hektar dalam kawasan hutan membayar denda, maka negara seharusnya mendapatkan PNBP Kehutanan sebesar Rp 105 trilyun. Ini belum termasuk denda administratif dari perkebunan milik perorangan, kelompok tani atau koperasi yang luasnya di atas 5 hektar, serta denda administratif kategori Pasal 110A UUCK. Kalau ditotal, nilainya jauh di atas target KLHK yang menyebut denda administratif hanya Rp 50 trilyun,” paparnya.

Karena itulah dia mendesak adanya transparansi. Publik perlu mengetahui secara pasti sudah berapa banyak pelaku usaha perkebunan sawit yang sudah melakukan pembayaran denda administratif kategori Pasal 110A dan 110B. "Transparansi dan akuntabilitas dari KLHK dinantikan publik," tandasnya.

“Pasca berakhirnya batas waktu penyelesaian sawit dalam kawasan hutan pada 2 November, menjadi menarik untuk kita ketahui langkah apa yang akan ditempuh oleh pemerintah berikutnya," Surambo menambahkan.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :