Berita / Nasional /
Petani Perlu Pembekalan Agar Dapat Menekan Peredaran Bibit Palsu
Banjarbaru, elaeis.co - Penggunaan bibit palsu atau tidak bermutu masih banyak dijumpai pada perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satunya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal ini diamini oleh oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Dwi Wahyono. Kepada media Agus menyebutkan wawasan petani terkait kelapa sawit masih cenderung sempit. Sehingga mudah tergiur pembelian bibit sawit dengan harga murah lewat jual beli online.
Seharusnya kata Agus pembelian benih itu dilakukan petani di penangkaran resmibatau langsung ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
Baca juga: Punya Bisnis Pembibitan Sawit? Ini Tips Dari Hendri Cen Biar Tak Cepat 'Gulung Tikar'
“Intinya kalau petani ingin berbudidaya sawit koordinasi ke dinas bidang perkebunan, mereka punya link untuk penangkar -penangkar bibit resmi,” terangnya.
Masih maraknya peredaran serta penggunaan bibit abal-abal ini disayangkan Wakil Wasekjen Aspek-Pir, Jayadi. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Aspek-Pir Kalsel itu mengatakan seharusnya ada pembekalan dari instansi terkait agar petani terhindar dari bibit palsu tersebut.
"Sebetulnya pembelian secara online tidak juga disalahkan sepenuhnya. Selama produsen itu jelas dan memenuhi syarat maka kita tidak juga bisa mengatakan seratus persen palsu," ujarnya kepada elaeis.co, Selasa (9/7).
Baca juga: SAMADE Jambi Konsisten Edukasi Anggota Soal Pentingnya Pakai Bibit Legal dan Berkualitas
Menurut Jayadi, terjadi pemalsuan lantaran minimnya pemahaman petani terkait benih itu sendiri. Jika pengetahuan petani tinggi terkait benih itu maka peredaran bibit palsu akan dapat tertekan. Sebab petani terhindar dari penipuan yang merugikan petani.
"Makanya perlu diberikan pembekalan pelatihan pekebun tentang benih yang baik dan benar. Sehingga tidak tergiur harga murah dan terhindar dari transaksi benih palsu atau abal-abal," jelasnya.
Dari kacamatanya, benih palsu dapat dilihat dari dua sisi. Pertama yakni dari sisi administrasi seperti kelengkapan dokumen yang sesuai.
Tetapi lanjutnya, bisa juga bisa terjadi dokumen asli tapi benihnya yang palsu atau sebaliknya.
"Yang kedua tentu perizinan penangkar yang menjajakan benih tersebut. Untuk itu pengawasan sangat penting," katanya.
"Ini akan merugikan petani kalau dibiarkan dan tidak ada antisipasi dan ditangani oleh instansi terkait," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :